Advertorial

Investasi Bodong Masih Mengintai, Konsumen Diminta Jangan Lengah

Kompas.com - 31/10/2017, 09:08 WIB

Sebanyak 14 entitas penghimpun dana masyarakat dan pengelola investasi kembali dihentikan kegiatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bulan ini. Menurut Tongam L Tobing, Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, ada beberapa alasan yang mendasari penutupan kegiatan keempat belas entitas tersebut.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk. Alasan lainnya adalah karena penawaran investasi yang dilakukan berpotensi merugikan masyarakat," tuturnya.

Selain itu, kata Tongam, imbal hasil investasi yang dijanjikan pun tidak masuk akal. Karenanya, sejak 17 Oktober 2017 lalu kegiatan tersebut resmi dihentikan demi melindungi konsumen.

Tongam pun menyebutkan, sebelumnya Satgas Waspada Investasi telah memanggil entitas tersebut guna memberikan keterangan terkait legalitas dan kegiatan usahanya. Namun tak ada satu pun perwakilan perusahaan yang datang memenuhi panggilan.

Adapun ke-14 perusahaan yang ditutup itu adalah sebagai berikut:

1. PT Dunia Coin Digital;

2. PT Indo Snapdeal;

3. Questra World/ Questra World Indonesia;

4. PT Investindo Amazon;

5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;

6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;

7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;

8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;

9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;

10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;

11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;

12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;

13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan

14. Seven Star International Investment.

Selain 14 entitas tersebut, sejak Januari – Oktober 2017 Satgas Waspada Investasi juga telah menciduk 62 entitas dan menghentikan kegiatannya. Hal itu dilakukan guna mencegah kerugian masyarakat dari kegiatan yang dilakukan.

Satgas meminta masyarakat untuk melaporkan tawaran investasi yang mencurigakan ke Layanan Konsumen OJK di nomor 1500655 atau melalui email di konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.

OJK pun mengimbau masyarakat untuk memastikan keabsahan suatu lembaga sebelum berinvestasi. Pastikan pihak yang menawarkan memiliki izin dari pihak berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Pastikan pula orang yang menawarkan investasi tercatat sebagai mitra pemasar untuk investasi. Selain itu, perhatikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintahan yang digunakan apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara terbaik untuk terhindar dari investasi bodong adalah dengan memilih instansi yang terpercaya. Misalnya dengan berinvestasi di PT Bank Central Asia Tbk melalui BCA Sekuritas. Untuk berinvestasi di pasar modal, hubungi BCA Sekuritas di +62 21 23587250/300 atau melalui e-mail cs@bcasekuritas.co.id. Sedangkan untuk investasi di produk lain, hubungi HaloBCA 1500222 atau Twitter @HaloBCA.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com