Advertorial

Ubah Cicilan KPR Ikuti Kondisi Keuangan? Bisa!

Kompas.com - 31/10/2017, 17:00 WIB

Sebaik apapun sebuah rencana, selalu ada tantangan yang harus dihadapi. Rencana memiliki hunian idaman yang sudah berjalan sekalipun tak lepas dari berbagai halangan. Salah satunya adalah perubahan pendapatan bulanan di tengah proses mencicil KPR.

Namun jangan langsung patah semangat, perencana keuangan Safir Senduk menyebutkan restrukturisasi KPR adalah salah satu solusi dari keadaan itu. Dalam proses ini, dapat dilakukan negosiasi dengan bank untuk menyesuaikan besar kecil cicilan KPR. Jadi, bukan hanya keringanan cicilan ketika pendapatan turun, pelunasan pun bisa dipercepat jika pendapatan sedang naik.

Menurut perencana keuangan Pandji Harsanto, ada dua pertimbangan dalam melakukan restrukturisasi KPR. Pertimbangan pertama, lakukan restrukturisasi KPR saat kondisi rasio keuangan tidak sehat. Ketika rasio utang sudah melebihi 30 persen dari total pendapatan, tandanya kondisi keuangan sudah tidak sehat. Saat itulah restrukturisasi KPR perlu dilakukan.

"Bunga KPR bisa sewaktu-waktu naik. Sebagai panduan, cicilan tidak boleh lebih dari 30 persen (pendapatan) agar punya selisih," kata Pandji.

Kondisi lain adalah pada saat ada kenaikan pendapatan. Ketika pendapatan bertambah, maka tersedia ruang untuk tujuan keuangan lain, misalnya untuk membeli rumah kedua. Dengan demikian, cicilan rumah pertama bisa dipanjangkan agar bisa membayar cicilan rumah kedua. Namun Pandji mengingatkan agar tidak memiliki cicilan di atas 30 persen dari pendapatan bulanan.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dengan hanya menghitung pendapatan utama sebagai dasar untuk mengajukan KPR. Meskipun ada lebih dari satu sumber pendapatan, dikhawatirkan jika sumber sekunder bermasalah maka akan memberatkan keuangan keseluruhan.

Jangan lupa siapkan dana darurat untuk menghadapi skenario terburuk yang bisa terjadi ketika cicilan KPR masih berjalan. Jika tak memiliki dana darurat, maka suka tak suka take over kredit rumah adalah jalan keluarnya. Meskipun demikian, Pandji pun mewanti-wanti agar tidak menambah utang baru.

Selalu ingat bahwa utang hanya boleh ditambah untuk hal yang bersifat produktif dan perlu. Karenanya, selalu perhatikan arus dana dan pola pengeluaran sehari-hari. Terakhir, usahakan tidak mengajukan utang KPR lebih dari 30 kali penghasilan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com