Registrasi sim card

Fitur Khusus untuk Jamin Keamanan Masyarakat

Kompas.com - 07/11/2017, 17:01 WIB

KOMPAS.com - Registrasi SIM card merupakan wujud keinginan pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI Kemenkominfo) Ahmad M Ramli, Selasa (7/11/2017).

Ramli mengakui, saat ini sekalangan masyarakat khawatir adanya penyalahgunaan nomor NIK dan KK oleh orang lain, seperti disampaikannya dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Ruang Roeslan Abdoelgani, Kantor Kementerian Kominfo.

Terkait itu, kata dia, telah diperoleh kesepakatan di antara pemegang kekuasaan untuk mengantisipasi kemungkinan negatif tersebut.

Dalam diskusi bertema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" itu disampaikan, pemerintah bersama semua operator akan menyediakan fitur untuk cek nomor. Fitur tersebut rencananya bisa digunakan pada 20 November mendatang.

Pengecekan ini dapat dilakukan di gerai-gerai operator. Fitur UNREG memungkinkan orang yang nomornya digunakan pihak lain bisa melaporkan dan membatalkan pendataan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tentu saja, langkah itu mesti dilakukan di gerai resmi dengan membawa bukti KTP serta kartu keluarga (KK) yang terbaru.

"Jadi kalau misalnya, ada teman ingin mengetahui NIK saya digunakan berapa nomor, maka tinggal kirim ke nomor SMS tertentu menggunakan format yang telah disediakan oleh operator. Di situ akan ketahuan nomor NIK yang dipakai orang lain," katanya.

Ramli mengatakan, fitur UNREG itu tidak dapat langsung dioperasikan sendiri oleh pemilik nomor. Sebab, kata dia, jika diberi akses langsung, justru yang melakukan UNREG justru bukan pemilik yang benar.

"Jika ingin mengecek nomor dari SIM card dari operator berbeda, maka bisa dicek di web provider untuk SIM card itu," katanya.

Diketahui, fitur UNREG sendiri diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Oleh karenanya, operator wajib juga menyediakan fitur untuk menghapus atau UNREG.

Turut hadir sebagai narasumber FMB 9 antara lain Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif F, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, dan Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com