Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Ahli Waris Korban Musibah Proyek Tol Paspro

Kompas.com - 08/11/2017, 11:12 WIB

Musibah kecelakaan kerja pada proyek pembangunan Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) yang terjadi Minggu (29/10/2017) lalu, menyebabkan 1 korban jiwa dan 2 korban luka-luka. Korban tewas diketahui bernama Heri Sunandar (28) dan dua korban luka yang bernama Sugiono (47) dan Nurdin (35) merupakan helper mechanic PT Waskita Karya, Tbk (Persero).

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata para korban adalah peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ketiganya terdaftar di Kantor Cabang Perintis Probolinggo  melalui program Jasa Konstruksi pada proyek Tol Pasuruan – Probolinggo.

Memenuhi hak ahli waris bagi korban tewas, Krishna Syarif, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan secara langsung memberikan santunan Jaminan Keselamaran Kerja (JKK) kepada ahli waris. Besaran klaim JKK yang diserahkan adalah 48 kali gaji, atau Rp 223 juta. Sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.

Jenazah Heri Sunandar telah diterbangkan dari lokasi kejadian ke tempat asalnya yaitu Desa Sidomulyo, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur untuk dikebumikan. Sembari menyerahkan santunan, Krishna Syarif pun menyampaikan ungkapan duka citanya.

“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini.  Kami memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang kami berikan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi,” kata Krishna.

Sementara itu, dua korban luka yaitu Sugiono dan Nurdin  saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Bangil Pasuruan. Sugiono mengalami patah tulang kaki, sedangkan Nurdin mengalami retak pada bagian tulang panggul. Krishna mengatakan, sesuai ketentuan biaya perawatan korban luka akibat kecelakaan kerja akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya.

Memetik pelajaran dari musibah proyek Tol Pasuruan – Probolinggo, Khrisna mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko kerja. Tujuannya agar kondisi sosial ekonomi tidak terpengaruh oleh musibah yang dapat terjadi kapan pun di lingkungan kerja. Caranya dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pada periode Januari-September jumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia mencapai 86 ribu kasus. Secara terperinci, 53 ribu atau 60 persen kecelakaan terjadi di lingkungan kerja, 23 ribu atau 27 persen terjadi pada kecelakaan kerja lalu lintas, dan 11 ribu atau 13 persen terjadi di luar lingkungan kerja.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutup Krishna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com