Advertorial

Mengakses Pelayanan dalam Genggaman Melalui JKN Mobile

Kompas.com - 16/11/2017, 09:23 WIB

Tren teknologi saat ini mengarah ke pengguna mobile application, seperti media sosial yang mencapai 92 juta pengguna, atau sekitar 32 persen dari populasi. Populasi penduduk lndonesia saat ini didominasi oleh generasi muda yang mengikuti perkembangan teknologi karenanya penting bagi BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri dengan tren teknologi saat ini.

"Melihat semakin banyak masyarakat yang menggunakan perangkat tersebut, BPJS Kesehatan pun tak ingin ketinggalan. Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap peserta JKN-KlS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi Mobile JKN," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi idris, saat acara launching aplikasi Mobile JKN di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Fachmi menambahkan aplikasi Mobile JKN ini merupakan bentuk transformasi digital model bisnis BPJS Kesehatan yang semula berupa kegiatan administratif yang dilakukan di Kantor Cabang atau Fasilitas Kesehatan. Mobile JKN hadir dari transformasinya kegiatan administratif di kantor ke dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh peserta di mana saja dan kapan pun tanpa batasan waktu (self service).

"Kami ingin lebih efisien terkait proses kebutuhan internal masyarakat seperti penanganan keluhan, ganti fasilitas kesehatan, informasi tunggakan, serta tanya jawab langsung terkait keluhannya melalui aplikasi. Itu bisa dilakukan hanya beberapa detik tanpa perlu lagi antre panjang," jelas Fachmi.

-- -

Di tempat yang sama, Menteri Kominfo RI Rudiantara menjelaskan, banyak sekali efek baik dari hadirnya aplikasi Mobile JKN, seperti masyarakat yang enggak perlu rawat inap, tidak perlu lagi ke rumah sakit cukup dengan berkonsultasi dengan dokter melalui aplikasi yang terdapat di Mobile JKN. Ini pemanfaatan teknologi yang efisien sebab, biaya pengobatan bisa lebih diminimalisir oleh masyarakat karena di dalam aplikasi Mobile JKN terdapat info mengenai BPJS Kesehatan yang sangatlah lengkap.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN syaratnya sangat mudah, hanya perlu mengunduh aplikasi melalui Google Play Store dan Apple Store. Aplikasi ini direkomendasikan untuk telepon pintar yang menggunakan sistem Android versi 4.0 ke atas dan sistem iOS 10.

Setelah mengunduh aplikasi Mobile JKN dan terpasang di telepon pintar, hal pertama yang perlu dilakukan, yakni melakukan registrasi atau pendaftaran. Pilih menu registrasi, kemudian isi setiap kolom yang tersedia sesuai dengan data anda. Pastikan Anda punya satu surel (email) aktif, karena setelah semua kolom diisi, sistem secara otomatis akan mengirim nomor verifikasi ke email tersebut.

Ketika sudah menerima nomor verifikasi melalui surel, aplikasi akan meminta anda menulis nomor verifikasi tersebut. Kemudian, akan muncul keterangan apakah berhasil, atau tidak dalam melakukan verifikasi. Setelah berhasil, peserta bisa masuk dalam aplikasi dan memanfaatkan semua fitur yang tersedia. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com