Advertorial

Kesempatan Pengusaha Daerah untuk Terlibat dalam Bisnis Hulu Migas Semakin Luas

Kompas.com - 16/11/2017, 18:22 WIB

SKK Migas memberi kesempatan lebih luas bagi pengusaha daerah untuk berkontribusi dalam bisnis hulu migas. Khususnya dalam penyediaan barang dan jasa di industri hulu migas.

Perluasan kesempatan tersebut diberikan SKK Migas melalui kebijakan baru yang diterbitkan  pada pertengahan tahun ini. Kebijakan tersebut termasuk dalam Petunjuk Pelaksanaan Tender yang menjadi lampiran Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kebijakan tersebut menetapkan peningkatan batas nilai pengadaan barang dan jasa di industri hulu migas yang hanya dapat diikuti oleh perusahaan daerah. Sebelumnya batas nilai pengadaan adalah Rp 5 miliar. Saat ini nilai pengadaan barang dan jasa yang hanya dapat diikuti oleh perusahaan-perusahaan penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah provinsi daerah operasi utama kontraktor KKS ditingkatkan sampai Rp 10 miliar.

SKK Migas memiliki misi khusus dalam menetapkan kebijakan ini, yaitu menciptakan multiplier effect dari kehadiran industri hulu migas terhadap perekonomian nasional dan daerah operasi migas.

Djoko Siswanto, Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas mengatakan, kegiatan hulu migas tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan negara. Diharapkan industri ini juga bisa memberi kontribusi bagi perekonomian nasional.

“Dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan daerah, SKK Migas berharap multiplier effect ini tidak hanya dilakukan di pusat tetapi juga di daerah tempat para Kontraktor KKS beroperasi,” ujar Djoko saat membuka vendor day wilayah Sumatera Bagian Selatan, Oktober lalu.

Untuk memperkuat multiplier effect Operasional hulu migas juga diwajibkan menggunakan barang dan jasa dalam negeri. Termasuk yang dipasok oleh BUMN, BUMD, UKM, dan koperasi. Terutama kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri.

Selain itu, SKK Migas juga melakukan langkah lain untuk memperkuat kapasitas industri dalam negeri yaitu dengan penerapan database penyedia barang dan jasa yang terintegrasi. Database tersebut diberi nama Centralized Integrated Vendor Database (CIVD).

Sistem terintegrasi ini akan memudahkan perusahaan daerah dan kontraktor KKS dalam administrasi. Kontraktor tidak perlu lagi mendata perusahaan dalam negeri yang terlibat dalam operasional industri. Perusahaan dalam negeri yang pernah terdaftar dalam CIVD di satu Kontraktor KKS juga tidak perlu mengulang proses evaluasi administrasi saat mengikuti pengadaan di Kontraktor KKS yang lain.

Sosialisasi soal penggunaan CIVD dan coaching clinic saat ini tengah gencar dilakukan untuk memberi panduan pendaftaran CIVD bagi perusahaan-perusahaan daerah dan memberikan pemahaman cara penggunaannya.

Selain itu SKK Migas juga menerapkan kebijakan Approved Manufacturer List Bersama (AML Bersama). Terkadang, meskipun suatu perusahaan manufaktur sudah pernah mengerjakan pekerjaan di satu Kontraktor KKS, mereka tidak otomatis dapat melakukan pekerjaan serupa di Kontraktor KKS lain karena adanya perbedaan standar yang digunakan.

Untuk mengatasi masalah ini, SKK Migas melakukan standarisasi terhadap kriteria evaluasi yang digunakan Kontraktor KKS kepada industri atau pabrikan penunjang migas dalam negeri. Melalui kegiatan ini juga akan diupayakan potensi efisiensi dari sisi waktu dan biaya karena menghilangkan duplikasi proses asesmen yang selama ini dilakukan sendiri oleh setiap KKKS.

Sebagai bagian dari kerangka pembinaan terhadap industri dalam negeri, perusahaan yang belum dapat memenuhi kualifikasi akan menjadi bagian target pembinaan SKK Migas dan KKKS. Pembinaan dilakukan melalui program Vendor Day.

Mulai 2016 Vendor Day tidak lagi dilakukan oleh masing-masing kontraktor KKS, melainkan secara bersama-sama oleh beberapa kontraktor KKS yang area operasionalnya berdekatan.

Oktober lalu Vendor Day dilakukan bersama oleh beberapa kontraktor yang beroperasi di Sumatera bagian Selatan. Sebanyak 200 perusahaan penyedia barang dan jasa, baik skala besar maupun kecil yang berdomisili di Sumatera Selatan dan Jambi menjadi peserta.

Penyedia jasa tersebut diedukasi mengenai proses bisnis di industri hulu migas dan aturan-aturan yang berlaku di industri ini mulai dari penerapan local content, kepabeanan, pajak, serta Keselamatan Kesehatan Kerja dan lindungan lingkungan (K3LL).

Melalui Vendor Day Djoko Siswanto berharap penyedia barang dan jasa dalam negeri tetap dapat memenuhi standar dalam industri hulu migas dan memberikan harga yang kompetitif dengan barang dan jasa impor.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com