Sorot

Perizinan Meikarta Sudah Tidak Ada Masalah

Kompas.com - 19/11/2017, 15:02 WIB

KompasProperti - Lippo Group menerapkan sistem promosi besar-besaran untuk memasarkan proyek pembangunan apartemen yang terbaru, yaitu Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

Berbagai tanggapan pun muncul dari masyarakat. Ada yang bereaksi positif dan mengatakan tidak masalah, tetapi ada juga yang merespons negatif dengan mempertanyakan soal perizinannya.

Sebagai pengembang Meikarta, Lippo Group memberi respons dengan mengeluarkan pernyataan bahwa sebenarnya mereka sudah mempunyai izin untuk mengoperasikan tanah tersebut.

“Kami sudah dapat izin prinsip kurang lebih 25 tahun lalu untuk 3.000-an hektar tanah di Cikarang. Di dalam izin itulah kami melakukan pembangunan proyek ini,” ucap Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya, di Tangerang, Kamis (15/9/2017).

Kata dia, dari lahan sebesar itu, sekitar 70 persen sudah dibangun jadi perumahan dan apartemen. Sudah banyak yang laku dijual ke masyarakat. Misalnya di kompleks Lippo Cikarang dan Orange County yang selama ini sudah dipasarkan.

“Ada juga cluster baru yang dibangun, tapi memang tidak terlalu dipromosikan besar-besaran.

Jadi Meikarta itu kompleks baru di atas tanah yang sudah ada tersebut,” kata Ketut.
Meikarta berskala besar, dia mengatakan, makanya bisa jadi kota baru yang berdiri sendiri.

Jadi tidak perlu dipersoalkan lagi masalah perizinan. Rencananya untuk tahap awal lebih kurang 500 hektar.

Menurut Ketut, pemerintah pusat sendiri sudah bilang bahwa perizinan untuk pengembang perumahan tidak boleh dihalang-halangi.

Pada era reformasi ini, kata dia, Indonesia bisa menerapkan sistem perizinan yang mudah seperti di negara lain yang modelnya satu atap, seperti di China. Kemudahan perizinan di China telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu.

"Mengenai perizinan dan kepemilikan tanah sudah tidak ada masalah. Pak James (Riady) sudah mempertaruhkan reputasinya untuk pembangunan Meikarta," ungkapnya.

Menurut dia, proyek Meikarta in menciptakan sekitar 70.000 lapangan kerja, ada yang sebagai salesman dan lain-lain. Sebanyak 90 persen pekerjanya adalah anak bangsa, sisanya dilakukan oleh pekerja asing.

Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar. Kota mandiri Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memiliki ruang terbuka hijau bernama Central Park seluas 100 hektar.

Maka dari itu, masyarakat untuk berpikiran positif, mengedepankan persatuan, dan menjauhkan perbedaan. “Orang asing sudah pikir soal artificial intelligence, robotic, quantum, tapi kita masih bicara perbedaan yang tidak jelas. Kita tanya nurani kita, apa yang sudah kita perbuat untuk negeri ini supaya jadi lebih besar,” ujarnya.

Ditambah lagi, Meikarta dikelilingi oleh tujuh kawasan industri yang terletak di Cikarang, Karawang, dan daerah lain di Kabupaten Bekasi. Hal itu menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai kawasan ekonomi khusus.

Nantinya, kawasan itu diharapkan bisa membantu mengoptimalkan integrasi antara Provinsi DKI Jakarta dengan Jawa Barat untuk menopang perekonomian nasional. Pemerintah beserta tim ahli saat ini sedang mengkaji hal tersebut bersama para pelaku di dunia usaha.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau