Kilas

Registrasi SIM Card Ditargetkan Tuntas Februari 2018

Kompas.com - 23/11/2017, 12:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah optimistis pelaksanaan registrasi SIM card akan tuntas pada Februari 2018. Terlebih lagi, jumlah pendaftar yang terdata hingga awal November 2017 mencapai 46 juta orang.

"Saya optimistis bahwa program kita oke dan target registrasi dapat tercapai semua," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen PPI) Ahmad M Ramli, Selasa (7/11/2017). 

Melalui program tersebut, jumlah pasti nomor yang masih aktif atau tidak digunakan bisa diketahui, seperti dikatakannya dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertema "Kontroversi Registrasi SIM Card: Nyaman, Aman, dan Menguntungkan Siapa?" di Gedung Kemkominfo.

"Jadi, melalui registrasi itu bisa diketahui jumlah semua nomor yang diperlukan dan aktif," ujarnya.

Baca: 7 Hal yang Wajib Diketahui soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, antusiasme masyarakat yang cukup tinggi untuk menyukseskan program tersebut tampak dalam data yang dimilikinya. 

"Data kami menunjukkan hingga hari ini sudah 54.347.072 pelanggan kartu yang mendaftar ulang. Itulah sebabnya saya bahkan optimistis sebelum Februari 2018 sudah tuntas," katanya. 

Masyarakat antusias mendaftar

Hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB, jumlah pengguna ponsel yang sudah mendaftar ulang kartu SIM-nya sebanyak 46.559.400 pengguna. Angka tersebut dicapai dalam satu minggu sejak 31 Oktober 2017 hingga sekarang.

"Berarti masyarakat antusias mendaftar ulang dan ingin datanya valid,” ujar Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Registrasi kartu SIM memang bukan hal baru. Pendaftaran kartu SIM telah dilakukan sejak 2005. Namun, data yang masuk sulit untuk divalidasi.  

"Maka sejak saat itu banyak terjadi perubahan kebiasaan dalam mendaftar. Awalnya, masih memberikan nama, alamat, dan data yang sebenar-benarnya. Karena itu, sistemnya dibuat semudah mungkin," ujarnya.

Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK). KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Seorang warga terlihat sedang registrasi SIM card di Grapari kawasan Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (7/11/2017). Pemerintah mewajibkan registrasi ulang SIM card bagi para pengguna telepon seluler hingga 28 Februari 2018 dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).


Pada perkembangannya, ada perubahan kebiasaan pengisian data yang banyak menggunakan data tidak benar.

"Karena ada 360 juta nomor aktif. Pasti registrasinya tidak benar sebab telah jauh melampaui jumlah penduduk yang ada. Akhirnya, data tadi tidak dapat divalidasi lagi," katanya.

Merza menambahkan, karena itu harus ada sistem yang membuat hal tersebut menjadi valid. "Syukurlah ada program e-KTP yang menjadi database raksasa untuk validasi data tersebut," ujarnya.

Oleh karenanya, dimulailah validasi data dengan berbagai prosesnya hingga akhirnya sistem tersebut siap pada 31 Oktober 2017.

Pada hari pertama pendaftaran ulang, Selasa (31/10/2017), tercatat 20 juta pendaftar berhasil melakukan registrasi. Meski demikian, ia melanjutkan, pengguna yang berusaha masuk sistim daftar ulang sebanyak 30 juta orang.

"Karena semua masyarakat pengguna ponsel ingin memiliki data yang valid," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com