Kilas

Perizinan Pelaku Usaha di Trenggalek Tanpa Ribet

Kompas.com - 25/11/2017, 17:15 WIB

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Guna memberikan wawasan kepada sejumlah masyarakat tentang pentingnya perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek, aktif mengelar kegiatan sosialisasi. Sasaran sosialisasi adalah para pelaku usaha.

“Sebagian besar para pelaku usaha yang belum memiliki izin ini menduga mengurus izin itu sulit dan ribet. Padahal tidak sulit, justru dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat mempermudah bagi pemohon perijinan,” kata Aparatur Sipil Negara Kabupaten Trenggalek yang menangani standardisasi Mureh Rahayu (33), Sabtu (25/11/2017).

Secara rutin, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek menggelar sosialisasi bergantian di tingkat kecamatan.

Baca: Cepatnya Urus Izin di Kabupaten Trenggalek

Sosialisasi perizinan kepada masyarakat ini sangat penting, karena mempermudah pemerintah dalam hal pemantauan produk juga pemasaran. Diharapkan setelah diberi wawasan sosialisasi perijinan, warga masyarakat Trenggalek akan mengutamakan produktivitas dari pada konsumtif.

“Ada beberapa manfaat dari perijinan. Yakni, legalitas usaha dari pemerintah, menjaga ketertiban umum, keamanan, keselamatan dan lingkungan. Serta, sebagai persyaratan untuk lembaga perbankan,” katanya.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka lebar pintu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Siapa saja bagi pelaku usaha yang hendak mengajukan permohonan izin atau sekedar konsultasi proses perijanan, kami persilahkan datang langsung ke kantor kami (DPMPTSP). Dengan senang hati kami melayani warga, agar usaha yang sedang dijalankan memiliki perlindungan hukum,” ujarnya.

Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di Kabupaten Trenggalek dengan mempermudah pengurusan izin.Dok. Humas Pemkab Trenggalek Pelayanan masyarakat terus ditingkatkan di Kabupaten Trenggalek dengan mempermudah pengurusan izin.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan sosialisasi sebanyak lima kali dalam setahun.

Meski demikian, para petugas terus mensosialisasikan terkait permohonan izin kepada warga melalui berbagai media, baik itu melalui media sosial, juga media lain yang bisa digunakan sebagai sosialisasi.

“Kami terus berupaya melakukan sosialisasi perijinan setiap ada kesempatan dan dimana saja. Sebab banyak keuntungan yang didapat bagi pelaku usaha apabila ada izin remi dari kami (DPMPTSP),” katanya. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau