Kilas

Pemerintah Terus Kejar Target Pajak

Kompas.com - 05/12/2017, 11:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintahan Jokowi-JK terus mengejar target penerimaan pajak sebesar RP 1.283,6 triliun. Data wajib pajak baru dan informasi baru wajib pajak yang tercatat dalam tax amnesty akan dijadikan acuan untuk memenuhi target.

“Informasi ini memang sedang diolah untuk dipakai agar jangan sampai tax amnesty datanya hilang percuma,” kata  Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 di Kantor Staf Presiden, Selasa (17/10/2017)

Sebelumnya, sejumlah kalangan menuding pemerintah panik akibat realisasi penerimaan pajak hingga kini baru mencapai Rp 770,7 triliun atau 60 persen dari target 2017. Bentuk kepanikan yang dimaksud berupa upaya pemerintah menarik pajak masyarakat.

Darmin menegaskan, langkah itu bukanlah kepanikan melainkan kerja kerja untuk bisa bekerja optimbal bagi kepentingan rakyat. “Bukan karena panik,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) sebelum rapat terbatas tentang penanggulangan bencana kekeringan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9). Presiden mempersiapkan langkah-langkah untuk menanggulangi masalah kekeringan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kedua kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), dan Menteri LHK Siti Nurbaya (kedua kanan) sebelum rapat terbatas tentang penanggulangan bencana kekeringan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9). Presiden mempersiapkan langkah-langkah untuk menanggulangi masalah kekeringan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.

Ia mengakui penerimaan pajak belum optimal. Oleh karena itu Ditjen Pajak berusaha keras mengejar target penerimaan pajak sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Langkah kerja yang dilakukan otoritas pajak hanyalah menelusuri data hasil program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ditjen Pajak memiliki banyak data wajib pajak baru dan informasi baru wajib pajak yang sudah tercatat.

Data itulah yang dijadikan pijakan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau