TRENGGALEK, KOMPAS.com - Masyarakat Trenggalek, Jawa Timur sudah terbiasa menyampaikan keluhan maupun pengaduan terkait perijinan melalui media sosial.
Tidak hanya lewat telepon, pesan singkat, maupun email, aduan bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Mulya Handaka mengatakan, jumlah aduan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya hingga 17 pengaduan.
"Pelayanan pengaduan atas keluhan masyarakat juga dapat disampaikan dengan datang langsung ke Kantor DPMPTSP dan ditangani petugas," katanya, Selasa (12/12/2017).
Baca: Perekonomian Meningkat, Trenggalek Genjot Target Investasi
Hingga Desember 2017, tercatat 14 pengaduan yang disampaikan masyarakat dengan rincian pengaduan yang masuk melalui whatsapp yaitu sebanyak 5, telepon sebanyak 2, dan melalui surat sebanyak 6.
"Semua aduan telah ditangani Seksi Pengaduan dan Publikasi," ujarnya.
Menurut dia, penurunan pengaduan ini juga disebabkan semakin tertatanya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di DPMPTSP.
Baca: E-Perijinan Mulai Dijalankan Tahun Depan
Selain itu, masyarakat juga makin paham aturan dan kebijakan dalam mengurus perijinan. Dalam melayani masyarakat, DPMPTSP selalu meningkatkan kualitas pelayanan dan berusaha mengurangi rumitnya persyaratan perizinan.
"Pemerintah akan menerapkan e-perizinan untuk memudahkan masyarakat mengurus ijin usaha. Sistem ini mulai diuji coba penggunaannya," katanya.