Kilas

Warga Trenggalek Kini Bisa Mengadu Lewat Medsos

Kompas.com - 12/12/2017, 11:53 WIB

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Masyarakat Trenggalek, Jawa Timur sudah terbiasa menyampaikan keluhan maupun pengaduan terkait perijinan melalui media sosial. 

Tidak hanya lewat telepon, pesan singkat, maupun email, aduan bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp.

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Mulya Handaka mengatakan, jumlah aduan tahun ini menurun dibanding tahun sebelumnya hingga 17 pengaduan.

"Pelayanan  pengaduan atas keluhan  masyarakat juga dapat disampaikan dengan datang  langsung ke Kantor DPMPTSP dan ditangani petugas," katanya, Selasa (12/12/2017).

Baca: Perekonomian Meningkat, Trenggalek Genjot Target Investasi

Hingga Desember 2017, tercatat 14 pengaduan yang disampaikan masyarakat dengan rincian  pengaduan yang masuk melalui whatsapp yaitu sebanyak 5, telepon sebanyak 2, dan melalui surat sebanyak 6.

Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Jawa Timur
 Dok. Humas Pemkab Trenggalek Gedung Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di Jalan Panglima Sudirman Trenggalek, Jawa Timur

"Semua aduan telah ditangani Seksi Pengaduan dan Publikasi," ujarnya.

Menurut dia, penurunan pengaduan ini juga disebabkan semakin tertatanya Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di DPMPTSP.  

Baca: E-Perijinan Mulai Dijalankan Tahun Depan

Selain itu, masyarakat juga makin paham aturan dan kebijakan dalam mengurus perijinan. Dalam melayani masyarakat, DPMPTSP selalu meningkatkan kualitas pelayanan dan berusaha mengurangi rumitnya persyaratan perizinan.

"Pemerintah akan menerapkan e-perizinan untuk memudahkan masyarakat mengurus ijin usaha. Sistem ini mulai diuji coba penggunaannya," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com