Kilas

Retribusi Perijinan Sumbang Kas Daerah Trenggalek

Kompas.com - 12/12/2017, 15:53 WIB


TRENGGALEK,  KOMPAS.com -  Geliat usaha di Trenggalek, Jawa Timur tahun ini mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. 

Hingga awal Desember 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Trenggalek menerbitkan 3.800 ijin. Penerbitan ijin tentu berdampak langsung pada capaian pendapatan retribusi dari sektor perijinan yang harus disetor ke kas daerah.

"Alhamdulillah, baik dari sisi kualitas maupun jumlah izin meningkat," ujar Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mulya Handaka, Selasa (12/12/2017).

Baca: Perizinan Pelaku Usaha di Trenggalek Tanpa Ribet

Hingga akhir Desember tahun lalu, perijinan yang mampu diselesaikan yaitu 3.544. Sementara, retribusi dari perijinan tersebut mencapai Rp600 juta.

Realisasi capaian retribusi dari ijin mendirikan bangunan, ijin gangguan, ijin usaha perikanan (IUP) hingga awal Desember sejumlah Rp510.858.738.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek berharap bisa mengumpulkan retribusi lebih dari capaian tahun lalu.

"Tahun ini, target retribusi DPMPTSP terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Trenggalek sebesar Rp350 juta, dan saat ini telah melebihi target," katanya.

Pelayanan optimal

Selain terus melakukan evaluasi dalam pelayanan perijinan, Mulya selalu mengingatkan seluruh petugas untuk melayani, bahkan memberi solusi bagi warga yang terkendala dalam  mengurus perijinan.

"Sosialisasi, publikasi radio, leaflet kami gunakan sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat," ujarnya.

Ia berharap, peningkatan kualitas layanan akan berdampak masyarakat makin tahu mudahnya mengurus ijin di Trenggalek. Dengan begitu, masyarakat kian sadar untuk melengkapi persyaratan sebelum mengurus ijin usaha. 

"Ending-nya, praktik percaloan tentu bisa hilang dengan sendirinya," katanya. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)


Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com