Kilas

Alih Fungsi Lahan Pertanian untuk Dongkrak Ekonomi Trenggalek

Kompas.com - 12/12/2017, 19:02 WIB

TRENGGALEK,  KOMPAS.com - Meningkatkan perekonomian di Trenggalek, Jawa Timur tak semudah membalik telapak tangan. Sebagian besar wilayah strategis di Kabupaten Trenggalek merupakan lahan pertanian yang tak bisa dialihkan begitu saja untuk fungsi lainnya.

Rencana pengembangan daerah yang berada di kawasan selatan Jawa Timur itu pun terbentur regulasi lain terkait ketahanan pangan.

Saat ini, sejumlah lahan strategis milik pemerintah maupun milik masyarakat berada di jalur-jalur strategis.

Pada lokasi yang sama, penyelamatan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang menyasar daerah-daerah tersebut.

Baca: Trenggalek Siap Alihkan Fungsi Lahan Pertanian

Baik pemerintah maupun masyarakat tidak mampu mengubah fungsi lahan tersebut untuk kepentingan lain. Semisal untuk perumahan maupun untuk perkantoran dan usaha lainnya. 

Persoalan tata kota berdampak pada pertumbuhan ekonomi Trenggalek. Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sigit Wahyu Adi mengatakan, persoalan tersebut tengah dibahas.

Salah satu solusinya, pemerintah menyiapkan regulasi terbaru tentang rencana detil tata ruang kota (RDTRK).

Baca: Pelabuhan Niaga Segera Dibangun di Trenggalek

 

Sejumlah lembaga dilibatkan untuk mencari solusi persoalan itu, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Pertanian dan Pangan.

"Nanti akan di tetapkan zonasi, seperti industri, perdagangan, pariwisata, perumahan dan sebagainya," katanya.

Bupati Trenggalek Emil Dardak menemui puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Simbaronce. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana membuat lahan parkir bagi para wisatawan.KOMPAS.com/ SLAMET WIDODO Bupati Trenggalek Emil Dardak menemui puluhan pedagang di kawasan wisata Pantai Simbaronce. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana membuat lahan parkir bagi para wisatawan.

Daerah yang diproyeksikan untuk itu, antara lain Kecamatan Watulimo, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Panggul. "Jadi masyarakat yang memiliki lahan tersebut tidak akan mendapatkan ijin untuk membangun atau mendirikan usaha dilahan mereka sendiri karena terbentur masalah LP2B ini, " imbuhnya.

Untuk itulah, pemerintah akan membuat regulasi baru mengenai RDTRK yang dituangkan dalam peraturan daerah yang diperkirakan rampung awal 2018.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com