Kilas

Satgas Khusus Percepat Terbitnya Ijin Usaha di Trenggalek

Kompas.com - 12/12/2017, 19:57 WIB


TRENGGALEK,  KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Pelaksana Berusaha bakal dibentuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pembentukan Satgas tersebut untuk mengakselerasi proses perijinan usaha.

Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2007 tentang Percepatan Berusaha, maka dibentuklah satuan tugas itu. Dengan begitu, proses investasi di Trenggalek bakal lebih lancar.

Satgas percepatan itu nantinya terdiri atas dua bidang tugas yaitu desk  supporting dan desk subsektor. Namun, beban yang kemungkinan menjadi tumpuan untuk percepatan investasi ini ada di desk subsektor yang terdiri atas 13 bidang.

"Desk subsektor meliputi bidang-bidang yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pendidikan, kesehatan, penataan ruang, hingga kelautan," kata Kepala Bidang SPP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek Didik Supriyanto, Selasa (12/12/2017).

Baca: E-Perijinan akan Dijalankan Tahun Depan

Satgas itu akan dipimpin sekretaris daerah, sedangkan ketua hariannya adalah inspektur.

"Mereka akan membantu pelaksanaan proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu agar lebih lancar," ujarnya.

Saat ini, pelayanan ijin usaha masih dilakukan secara terpisah dan tak jarang membuat para pemohon ijin harus menempuh waktu lama.

Bila Satgas itu telah terbentuk, maka setiap dinas akan mengirimkan perwakilan petugasnya untuk berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mobil plat merah milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek mendatangi langsung lokasi usaha milik warga untuk mempercepat proses ijin usaha.
Dok. Humas Pemkab Trenggalek Mobil plat merah milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek mendatangi langsung lokasi usaha milik warga untuk mempercepat proses ijin usaha.

Dengan begitu, warga tak perlu lagi keluar masuk kantor yang berbeda untuk mendapatkan ijin yang dibutuhkan.

"Makanya nanti kalau semua sudah ada di PTSP, pemohon tidak perlu keluar masuk kantor yang berbeda lagi. PTSP yang akan mengeluarkan ijinnya," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau