Kilas

Satgas Khusus Percepat Terbitnya Ijin Usaha di Trenggalek

Kompas.com - 12/12/2017, 19:57 WIB


TRENGGALEK,  KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) Percepatan Pelaksana Berusaha bakal dibentuk Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Pembentukan Satgas tersebut untuk mengakselerasi proses perijinan usaha.

Sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2007 tentang Percepatan Berusaha, maka dibentuklah satuan tugas itu. Dengan begitu, proses investasi di Trenggalek bakal lebih lancar.

Satgas percepatan itu nantinya terdiri atas dua bidang tugas yaitu desk  supporting dan desk subsektor. Namun, beban yang kemungkinan menjadi tumpuan untuk percepatan investasi ini ada di desk subsektor yang terdiri atas 13 bidang.

"Desk subsektor meliputi bidang-bidang yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pendidikan, kesehatan, penataan ruang, hingga kelautan," kata Kepala Bidang SPP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek Didik Supriyanto, Selasa (12/12/2017).

Baca: E-Perijinan akan Dijalankan Tahun Depan

Satgas itu akan dipimpin sekretaris daerah, sedangkan ketua hariannya adalah inspektur.

"Mereka akan membantu pelaksanaan proses penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu agar lebih lancar," ujarnya.

Saat ini, pelayanan ijin usaha masih dilakukan secara terpisah dan tak jarang membuat para pemohon ijin harus menempuh waktu lama.

Bila Satgas itu telah terbentuk, maka setiap dinas akan mengirimkan perwakilan petugasnya untuk berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mobil plat merah milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek mendatangi langsung lokasi usaha milik warga untuk mempercepat proses ijin usaha.
Dok. Humas Pemkab Trenggalek Mobil plat merah milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek mendatangi langsung lokasi usaha milik warga untuk mempercepat proses ijin usaha.

 

Dengan begitu, warga tak perlu lagi keluar masuk kantor yang berbeda untuk mendapatkan ijin yang dibutuhkan.

"Makanya nanti kalau semua sudah ada di PTSP, pemohon tidak perlu keluar masuk kantor yang berbeda lagi. PTSP yang akan mengeluarkan ijinnya," katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com