Advertorial

Bayar Pajak kendaraan Bermotor Semakin Mudah dengan Samling dan Samdong

Kompas.com - 15/12/2017, 09:07 WIB

 

Pendapatan dari sektor pajak sangat penting bagi suatu daerah termasuk Jawa Barat untuk menunjang pembangunan. Bapeda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat pun terus berbenah guna semakin memaksimalkan pemasukan daerah terutama dari sektor pajak. Saat ini pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor pemasukan terbesar Provinsi Jawa Barat.

Pajak kendaraan bermotor memang merupakan suatu kewajiban pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya. Selaras dengan salah satu campaign Bapeda Provinsi Jawa Barat yaitu “Bebas Bergerak”, pengguna kendaraan bermotor juga akan merasa bebas bergerak ke manapun jika sudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa khawatir ditilang.

Kini melalui produk inovasi Bapeda Provinsi Jawa Barat yang bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat, masyarakat akan semakin mudah untuk membayar pajak kendaraan. Produk-produk inovasi tersebut yaitu E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samades, Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).

Salah satu tagline dari campaign Bebas Bergerak adalah “Ke mana pun Anda pergi, kami siap melayani” yang menunjukkan bahwa pelayanan pajak kini bisa dilakukan di mana pun. Hal tersebut tercermin melalui dua produk layanan unggulan yang kini menjadi buah bibir masyarakat yaitu Samling (Samsat Keliling) dan Samdong (Samsat Gendong).

Sistem jemput bola digunakan oleh Samling dan Samdong dalam melayani masyarakat. Melalui sistem tersebut, justru layanan pembayaran pajak kendaraan bermotorlah yang akan mendekatkan diri kepada masyarakat di pusat-pusat aktivitas mereka. Layanan yang ada juga relatif mudah dan cepat.

Berikut ini penjelasan mengenai Samling dan Samdong:

1.      Samling (Samsat Keliling)

Masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari pusat pelayanan Samsat tidak perlu bepergian jauh untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Sekarang telah tersedia Samling yang merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di dalam kendaraan roda empat.

Cukup dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD)  asli ke lokasi Samling, proses sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai lokasi-lokasi Samling yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat dapat dilihat di www.bapenda.jabarprov.go.id.

2.      Samdong (Samsat Gendong)

Layanan ini secara umum sama dengan Samling, tetapi untuk daerah yang lebih jauh lagi. Kehadiran Samdong akan semakin mempermudah masyarakat di daerah yang lokasinya tidak terjangkau oleh Samling sehingga tak perlu repot untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.

Mekanisme pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Samdong juga lebih sederhana. Hanya ada dua petugas (satu dari Polri dan satu dari petugas Samsat) pada mejaregistrasi di tempat yang mudah dijangkau masyarakat suatu wilayah seperti balai RW dan balai desa.

Info lebih lanjut mengenai Samling dan Samdong dapat dilihat di: www.bapenda.jabarprov.go.id

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com