Advertorial

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Tidak Perlu Repot

Kompas.com - 16/12/2017, 12:49 WIB

Bapeda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat terus berusaha meningkatkan pendapatan di sektor pajak kendaraan bermotor. Bersama dengan Polda Jabar dan Jasa Raharja selaku Tim Pembina Samsat, lahirlah delapan inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan, yaitu E-Samsat, Sipolin, T-Samsat, Samling, Samdong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru dan Samades.

Melalui delapan inovasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi bepergian jauh dan mengantre di pusat pelayanan Samsat. Sesuai dengan tajuk kampanye sosialisasi tahun 2017 yaitu “Bebas Bergerak”, Bapeda menawarkan kebebasan dan fleksibilitas masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotornya sehingga bisa bergerak ke mana pun tanpa khawatir karena telah membayar pajak.

Terdapat tiga di antara delapan invovasi tersebut untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan kebebasan, fleksibilitas, dan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor yaitu:

1. Samsat outlet

Melalui layanan ini masyarakat dapat melakukan pengesahan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang bertempat di sentra-sentra perbelanjaan/pusat kegiatan masyarakat. Pemilik kendaraan/wajib pajak pun dapat melakukan transaksi sambil berbelanja/rekreasi.

2. Samsat Drive Thru

Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ tanpa harus turun dari kendaraannya seperti layanan di restoran cepat saji. Samsat Drive Thru sendiri telah diluncurkan sejak Bulan Maret 2008 oleh Gubernur Jawa Barat saat itu di halaman Bapeda Provinsi Jawa Barat.

3. Samsat Masuk Desa (Samades)

Khusus bagi masyarakat di desa-desa yang lokasinya jauh atau tidak terjangkau oleh kantor pusat Samsat, mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ kini tak lagi repot. Samades memungkinkan transaksi tersebut dapat dilakukan setap hari kecuali hari libur di tempat yang mudah dijangkau masyarakat suatu wilayah seperti kantor lurah atau balai desa.

Informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran pajak kendaraan dan lokasi Samsat Outlet, Samsat Drive Thru dan Samsat Masuk Desa (Samades) dapat diperoleh di www.bapenda.jabarprov.go.id

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com