Advertorial

BPJS Kesehatan Hadirkan Solusi Pembayaran Tunggakan Iuran JKN-KIS

Kompas.com - 19/12/2017, 03:47 WIB

Untuk memberikan layanan dan kemudahan yang optimal kepada masyarakat, BPJS Kesehatan melakukan kerja sama dengan Bank Mandiri, Bank BRI, serta Koperasi Nusantara. Ketiga institusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kolektabilitas iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat  (JKN-KIS) melalui berbagai inovasi dan terobosan produk jasa keuangan.

“Kerja sama ini dilakukan pula sebagai upaya menjaga keberlangsungan dari program JKN-KIS dan peningkatan kepastian, serta kemudahan pembayaran iuran. Kami mengapresiasi langkah Bank Mandiri, Bank BRI, dan Koperasi Nusantara untuk senantiasa mendukung program JKN-KIS,” tutur Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso ketika membuka acara penandatanganan kerja sama di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dari nota kesepahaman antara empat institusi tersebut, terdapat dua program baru yang diluncurkan, yakni Program Menabung Sehat dan Program Angsuran Atas Tunggakan Iuran JKN-KIS. Kedua program itu diharapkan dapat mendorong peserta JKN-KIS, khususnya yang memiliki tunggakan agar dapat lebih mudah dalam menyelesaikan kewajiban membayar iuran.

"Saat ini terdapat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran dan sudah telanjur memiliki tunggakan yang cukup besar. Oleh sebab itu, kami luncurkan kedua program ini agar peserta dapat melunasi tunggakannya dan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menemui hambatan," kata Kemal.

Melalui Program Menabung Sehat, para peserta JKN-KIS yang tergabung sebagai nasabah Bank Mandiri atau Bank BRI nantinya akan ditambahkan fitur autodebet untuk memastikan pembayaran iuran JKN-KIS. Untuk mengikuti program tersebut, peserta JKN-KIS hanya perlu membawa KTP, KK, Kartu JKN-KIS dan menyetorkan saldo ke  kantor cabang Bank Mandiri atau Bank BRI terdekat.

Nantinya, peserta akan diberi penjelasan mengenai jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan. Saldo peserta tidak akan didebet jika belum memenuhi dari jumlah yang ditentukan.

Sementara itu, untuk Program Angsuran atas Tunggakan Iuran JKN-KIS ini ditujukan pada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan enam sampai dua belas bulan. Peserta hanya perlu datang ke kantor Koperasi Nusantara atau menghubungi kader JKN di wilayah terdekat.

Syaratnya, peserta membawa fotokopi kartu JKN-KIS, fotokopi Kartu Keluarga, dan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di koperasi. Jangka waktu mengangsur bagi peserta yang mengikuti program angsuran adalah 1-12 bulan. Dalam angsuran tersebut, peserta tidak dikenakan bunga pinjaman alias 0 persen.

BPJS Kesehatan meyakini bahwa program yang diluncurkan ini merupakan langkah awal dalam mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan keungan perbankan. Ke depannya, diharapkan akan ada layanan-layanan keuangan lainnya yang dapat disinergikan antara BPJS dan institusi terkait untuk mendukung program JKN-KIS.

“Dengan berbagai kemudahan ini, kami berharap animo peserta JKN-KIS di berbagai daerah untuk membayar iuran tepat waktu dapat meningkat. Hal itu penting karena berdampak pada keberlangsungan program agar tetap stabil. Secara bertahap, kami pun akan memperluas kanal pembayaran dan mencanangkan strategi untuk memberi lebih banyak kemudahan dan manfaat bagi peserta JKN-KIS,” kata Kemal. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com