Advertorial

Refleksi Akhir Tahun: Tekad Kuat MA Wujudkan Badan Peradilan yang Agung

Kompas.com - 29/12/2017, 15:07 WIB

Ketua Mahkamah Agung, Prof. M. Hatta Ali mengungkapkan bahwa tahun 2017 merupakan momen untuk melakukan pembenahan di tubuh MA dan badan peradilan di bawahnya. Upaya pembersihan tersebut dimaksudkan untuk memberantas oknum aparatur peradilan yang melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta jual-beli perkara. 

“MA tidak main-main, untuk melakukan upaya pembersihan tersebut MA langsung melibatkan KPK dengan tujuan agar bisa menangkap dan menindak para oknum yang melakukan suap dan jual-beli perkara di pengadilan,” kata Hatta dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2017 di Mahkamah Agung, Jakarta, Hari Kamis (28/12/2017).

Selain menjatuhkan sanksi yang tegas, MA juga akan mencopot atasan aparatur yang melakukan KKN atau jual beli perkara jika terbukti lalai melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para aparatur di bawahnya. Menurut Hatta, langkah ini merupakan konsekuensi pengawasan berjenjang yang dilakukan MA.

Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 dan Maklumat Nomor 1 Tahun 2017 juga menjadi langkah maju MA dalam menindak tegas oknum aparatur peradilan yang melakukan penyimpangan ketika bertugas. Hatta mencontohkan, tertangkapnya seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu membuat MA turut mencopot ketua PN Bengkulu. 

“Kita tidak semena-mena langsung mencopot. Kalau memang atasannya lalai dalam melakukan pengawasa,  maka atasan tersebut akan ikut dicopot, namun jika atasannya telah melaksanakan tugasnya dengan baik, maka tidak dikenakan sanksi,” ujar Hatta.

Tak hanya itu, MA juga menerapkan sistem pengawasan rahasia dengan menerjunkan beberapa orang yang dilatih secara khusus untuk melakukan penyamaran di pengadilan-pengadilan. Hatta menjelaskan, tim tersebut dapat menyusup dan menangkap tangan oknum aparatur pengadilan yang melakukan penyimpangan.

“Saya menyadari apa yang dilakukan MA tidak dapat menghilangkan 100 persen penyimpangan di tubuh peradilan. Namun masyarakat pasti akan merasakan perubahan yang besar atas apa yang dilakukan MA selama ini,” ujarnya.

Hatta menegaskan bahwa penataan sistem pengawasan dan regulasi ditujukan untuk mempersempit ruang gerak oknum aparatur peradilan dalam melakukan penyimpangan. Segala macam potensi penyimpangan akan mudah terdeteksi dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“MA tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Bagi yang tidak bisa dibina terpaksa akan dibinasakan agar virusnya tidak menyebar di tubuh MA dan peradilan. Kalau kita memberikan toleransi, maka tidak akan menimbulkan efek jera,” katanya. 

Capaian tertinggi

Hatta mengungkapkan banyaknya capaian tertinggi yang diperoleh MA sejak lembaga tersebut berdiri. MA memiliki komposisi perkara masuk sebesar 15.181 perkara dalam manajemen perkara periode Januari hingga 28 Desember 2017. Angka tersebut terbilang tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Hatta melihat peningkatan itu merupakan bentuk apresiasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

MA juga telah memutus 15.967 perkara dalam periode tahun ini dengan sisa perkara sebesar 1.571 perkara. Angka ini merupakan rekor tertinggi dalam penyelesaian perkara dan terendah dalam mengikis sisa perkara sejak MA berdiri.

“Selama 5 tahun terakhir, kami selalu berusaha untuk memecahkan rekor, Perkara sisa yang masih ada saat ini merupakan perkara yang masih berjalan, belum lewat tiga bulan penyelesaiannya,” katanya.

Hatta juga menjelaskan bahwa 14.578 perkara diputus dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan. Rasio jumlah perbandingan perkara yang diputus dengan jumlah beban kerja menunjukkan produktivitas MA semakin membaik dengan rasio sebesar 91,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 87,31 persen.

“Satu hal lagi yang menonjol, jumlah perkara yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 15.450 perkara. Rasio penyelesaian perkara mencapai 101,77 persen,” tambah Hatta.

Dilihat dari segi transparansi, MA telah mengunggah putusan melalui situs direktori putusan sebanyak 2.437.038 putusan. MA juga telah menciptakan inovasi metode penyetoran biaya perkara menggunakan virtual account. Menurut Hatta, metode tersebut memungkinkan MA mengetahui secara akurat semua informasi terkait nama pemohon, nomor perkara dan asal pengadilan. Pihak penyetor juga bisa memperoleh notifikasi saat melakukan penyetoran.

“MA juga meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang menyatukan seluruh sistem informasi manajemen perkara di tingkat pertama dan tingkat banding untuk empat lingkungan peradilan,” ujarnya.

Selain dari prestasi di bidang penyelesaian perkara MA juga telah menorehkan prestasi dalam bidang pengelolaan keuangan negara yaitu dengan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 5 tahun berturut-turut dan mendapatkan penghargaan atas pelaksanaan anggaran terbaik dari Kementerian Keuangan.

Sedangkan di bidang manajemen SDM, di tahu. 2017 MA juga telah melakukan proses seleksi pengadaan calon hakim secara transparan dan akuntabel melalui rangkaian proses seleksi yang ketat.

“Semua keberhasilan di tahun 2017 yang tidak disebutkan satu per satu, tidak terlepas dari kerja keras dan kerja cerdas segenap warga peradilan,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com