kabar ketenagakerjaan

Layanan Terpadu Satu Atap TKI Kini Tersedia di Lombok Timur

Kompas.com - 12/01/2018, 13:14 WIB

Pemerintah mendirikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) guna memberi kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. LTSA ini melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenaker, Dinas Kesehatan Dukcapil meliputi berbagai pengurusan izin sepertiyang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, Pemda, dan SKPD.

Direktur jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Maruli A Hasoloam yang mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan bahwa LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada TKI secara optimal.

Maruli saat menghadiri peresmian LTSA di Lombok Timur pada Hari Kamis, 11 Januari 2018 mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan keberadaan LTSA akan membuat pelayanan pengurusan dokumen TKI menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya TKI yang unprosedural, illegal, dan trafficking.

Menurut penjelasannya, pembentukan LTSA adalah amanat Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Ia juga menambahkan bahwa selain memang ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan, dan akuntabel, pemerintah juga ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas, serta cepat dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Dijelaskan secara lebih lanjut oleh Maruli bahwa dalam dalam perlindungan ini, semua pihak harus terlibat dalam upaya peningkatan perlindungan TKI dengan penerapan imbalan dan hukuman. Ia mencontohkan jika ada TKI yang memalsukan data umur, maka semua pihak terkait akan terkena hukuman termasuk TKI itu sendiri.

Sementara itu Bupati Lombok Timur Moch Ali Bin Dachlan menjelaskan bahwa tenaga kerja ke luar negeri tidak hanya ditingkatkan, tetapi harus diatur demi kemaslahatan bersama yang pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak. Menurutnya pembentukan LTSA adalah langkah baik yang nantinya diharapkan manfaatnya bisa dirasakan semua pihak, khususnya TKI.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri telah memfasilitasi pembentukan 18 LTSA di Jawa Timur, NTB, dan Kabupaten Gianyar pada tahun 2015, serta di Kepulauan Riau, NTT, Kabupaten Sanggau, Sumba Barat Daya, dan Kupang pada tahun 2016. Tahun berikutnya dibentuk LTSA di Kabupaten Sambas, Pati, Kendal, Cilacap, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Lombok Tengah.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com