kabar ketenagakerjaan

Sidak Kemenaker Gagalkan Upaya Pemberangkatan Calon TKI Ilegal ke Timur Tengah

Kompas.com - 23/01/2018, 13:21 WIB

Tim Kementerian Ketenagakerjaan kembali menggerebek upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Timur Tengah.

Operasi gabungan Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri bersama Direktorat Pembinaan Pengawasan ini dilakukan pada penampungan calon TKI milik PT Hasindo Karya Niaga di Jalan Raya Hankam Gang Swadaya II, RT 004 RW 008, Kecamatan Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat, Senin 22 Januari 2018.

Dari tempat tersebut, petugas menemukan 41 calon TKI dari berbagai daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat. 23 orang diantaranya mengaku akan diberangkatkan oleh PT Hasindo ke beberapa negara di Timur Tengah seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab. Sisanya dijanjikan akan diberangkatkan ke Singapura dan Malaysia.

“Namun, diduga kuat pihak perusahaan penyalur akan mengirimkan seluruh calon pekerja migran ke Timur Tengah,” ungkap Yuli Adiratna, Kepala Sub Direktorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementrian Ketenagakerjaan usai berbincang dengan para calon TKI.

Menurut Yuli, penempatan pekerja migran ke Timur Tengah merupakan tindakan ilegal. Sesuai  dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Kawasan Timur Tengah, pengiriman pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah sudah dilarang.

Sebagian besar calon TKI telah menginap di penampungan PT Hasindo selama dua pekan. Hanya saja, mereka belum mendapatkan kejelasan tanggal pemberangkatan. Seluruh dokumen pribadi dibawa pihak perusahaan penyalur serta mereka tidak diizinkan pulang ke daerah asal.

Upaya pengiriman calon pekerja migran illegal ini terungkap saat tim gabungan pengawas bermaksud menindaklanjuti laporan dari Konsulat Jenderal RI Jeddah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Hasindo Karya Niaga.

Pada Desember 2017, Konsulat Jenderal RI Jeddah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyelidiki dugaan pengiriman TKI nonprocedural yang dilakukan perusahaan tersebut pada Azzahra binti Owi Opi, warga Kecamatan Barok, Sukabumi, Jawa Barat. Dia dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

Dua pelanggaran ditemukan dalam pengiriman Azzahra, yakni pengirimannya sebagai pembantu rumah tangga di Timur Tengah serta dugaan pengiriman TKI yang tidak dalam kondisi fit.

Hal ini terbukti dari pendarahan rahim dan gangguan ginjal yang diidap Azzahra, kurang dari empat bulan sejak ia bekerja. Diduga proses medical check up dari klinik kesehatan sebelum keberangkatannya tidak dilakukan secara benar. Azzahra sendiri telah dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2017.

Kamis pekan lalu, petugas gabungan Kementerian Ketenagakerjaan juga menggerebek penampungan 98 calon TKI di Balai Latihan Kerja Luar Negeri Restu Putri Indonesia di Jalan Robusta Raya, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, 81 diantaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Untuk proses pemulangan mereka ke kampung halaman, petugas menampung mereka di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) milik Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com