kabar ketenagakerjaan

Tingkatkan Kualitas, Lembaga Pelatihan Kerja Harus Bentuk Sistem Akreditasi Berbasis Mutu

Kompas.com - 20/02/2018, 14:06 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Bambang Satrio Lelono, menginginkan pembentukan dan penerapan Sistem Akreditasi Berbasis Mutu pada Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LA-LPK) dan Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KA-LPK).

Sebab, kredibel atau tidaknya sebuah Lembaga Pelatihan Kerja ditentukan sistem akreditasi yang diterapkan di LA-LPK dan KA-LPK.

"Salah satu syarat agar pelatihan kerja ini bermutu maka harus memiliki LPK yang kredibel. LA-LPK dan KA-LPK sebagai penjamin mutu LPK pemerintah dan LPK swasta harus memiliki sistem akreditasi yang baik," kata Bambang saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) LA-LPK dan KA-LPK Tahun 2018 di Jakarta, Senin (19/2/2018).

Rakor LA-LPK dan KA-LPK bertema "Integritas dan Profesionalisme LA-LPK dan KA-LPK Dalam Pelaksanaan Akreditasi Sebagai Jaminan LPK Berkualitas dan SDM Berdaya Saing Global" ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris KA-LPK dari 32 Provinsi dan pengurus LA-LPK.

Sistem Akreditasi Berbasis Mutu itu, kata Bambang, mesti memiliki dua indikator, yakni kinerja (output) yang dapat diukur dan memberi manfaat (outcome) bagi pengguna jasa pelatihan. Dengan standar ini, Bambang berharap ke depannya setiap LPK punya jaminan mutu yang baik.

"Dengan penjaminan mutu ini diharapkan tumbuh budaya mutu, mulai dari menetapkan standar, melaksanakan standar, mengevaluasi standar, dan secara berkelanjutan meningkatkan standar," ujar Dirjen Bambang.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Bambang juga meminta pengurus LA-LPK dan KA-LPK seluruh Indonesia melakukan evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan akreditasi yang telah terselenggara maupun yang akan datang.

Bambang berpesan, lembaga akreditasi tersebut mesti benar-benar independen dalam melaksanakan tugas dan fungsi akreditasi. Tujuannya, agar layak dan kredibel sebagai lembaga penjamin mutu kompetensi seseorang.

Peran LA-LPK, kata Bambang, sangat penting dalam sistem pelatihan kerja nasional. Salah satu subsistem Sistem Pelatihan Kerja Nasional (Sislatkernas) yang sangat penting peranannya untuk penjaminan mutu dan kredibilitas LPK adalah LA-LPK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 34 tahun 2016 Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja.

"Mengingat pentingnya peran LA-LPK dalam sistem pelatihan kerja nasional, maka peran, tugas, dan kapasitas LA-LPK baik secara kelembagaan maupun fungsi perlu dioptimalkan. Untuk itu, diperlukan upaya yang  sungguh-sungguh dari kita semua agar peran dan eksistensi LA-LPK benar-benar diakui oleh stakeholder," kata Bambang.

Sebagai informasi, ada delapan aspek yang dinilai oleh LA-LPK terkait kredibel atau tidaknya sebuah LPK. Delapan aspek tersebut adalah kompetensi kerja, kurikulum, materi pelatihan, manajemen atau tata kelola LPK, instruktur dan tenaga pelatihan, sarana dan prasarana, administrasi keuangan, dan assessment.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com