kabar ketenagakerjaan

Kemenaker Dorong Negara-negara ASEAN Serius Terapkan Konsultasi Regional

Kompas.com - 21/02/2018, 09:54 WIB

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong negara-negara ASEAN untuk serius berkomitmen mengimplementasikan konsultasi regional agar dapat berdampak langsung bagi peningkatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak asasi pekerja migran di kawasan ASEAN.

Pemerintah yakin bahwa subtansi dalam ASEAN Consensus telah mencerminkan perlindungan hukum sesuai UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Kemenaker pun sangat mengapresiasi adanya regional civil society concultation meeting untuk menyiapkan masukan ke pemerintah dan berharap agar konsultasi regional tersebut bisa menghasilkan rekomendasi bagi keberhasilan pelaksanaan ASEAN Consensus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri yang diwakili Direktur Pengembangan Pasar Kerja Roostiawati saat menjadi pembicara utama dalam acara Konsultasi Regional mengenai ASEAN Concensus on the Protection and Promotion of Migrant Worker yang digelar Human Rights Working Group (HRWG) di Hotel Alia, Jakarta, Hari Selasa tanggal 20 Februari 2018.

ASEAN Consensus menurut Roostiawati merupakan instrumen konsensus di antara negara-negara ASEAN untuk melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran dengan cakupan pertama yaitu definisi pekerja migran dengan acuan Konvensi PBB 1990 tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2012.

Cakupan kedua yaitu definisi undocumented migrant workers, merujuk pada orang yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang semula legal, tetapi menjadi ilegal. Cakupan ketiga adalah hak-hak dasar pekerja migran dan anggota keluarganya.

Cakupan ketiga tersebut meliputi hak untuk dikunjungi anggota keluarganya, menyimpan dokumen pribadi termasuk paspor dan dokumen izin kerja, kesetaraan di mata hukum saat ditahan atau saat menunggu sidang dan saat ditahan untuk alasan lain, maupun menyampaikan keluhan kepada pejabat terkait, juga mendapat bantuan dari pemerintah di negara penempatan, dan bebas berpindah atau bergerak di negara penempatan.

Roostiawati melanjutkan bahwa cakupan keempat adalah hak-hak spesifik tenaga migran. Hak-hak tersebut meliputi akses informasi terkait pekerjaan dan kondisi kerja, mendapat kontrak kerja atau dokumen lain dengan kejelasan syarat kerja, perlakuan adil di tempat kerja, mendapat akomodasi, tunjangan, dan penghasilan yang adil sekaligus layak, mengirim pendapatannya melalui cara pengiriman apa saja sesuai aturan di negara penempatan.

Roostiawati menambahkan bahwa cakupan keempat ini juga meliputi hak untuk berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Sementara itu Daniel Awigra selaku manajer program advokasi HAM ASEAN HRWG (kelompok kerja hak asasi manusia) mengatakan bahwa untuk sidang yang diadakan di Singapura pada tanggal 26 hingga 29 Maret 2018 tersebut, masyarakat sipil mendorong disusunnya rencana kerja regional yang melibatkan masyarakat sipil, khususnya buruh migran.

Daniel Awigra juga berujar bahwa HRGW mendorong pemerintah untuk melindungi hak-hak buruh migran, utamanya mereka yang tidak berdokumen, dan juga hak-hak dasar anggota keluarga buruh migran. Ia menambahkan, konsultasi regional ini merupakan sikap proaktif masyarakat sipil dalam merespon ASEAN Concensus.

 “Konsultasi ini akan menghasilkan usulan masyarakat sipil terhadap amendemen atas pasal-pasal ASEAN Concensus dan usulan rencana tindak lanjut regional,” tambah Daniel Awigra.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com