kabar ketenagakerjaan

OKI Sepakati Usulan Indonesia Terkait Peningkatan Keterampilan Pekerja dan Pekerja Migran

Kompas.com - 25/02/2018, 17:26 WIB

JEDDAH – Organisasi Konferensi Islam (OKI) menyepakati dua usulan Indonesia terkait isu ketenagakerjaan. Dua dokumen tersebut adalah kerjasama saling pengakuan peningkatan keterampilan pekerja (Agreement on Mutual Recognition Arrangement of Skilled Workforce)  serta rekomendasi kesepakatan bilateral pertukaran tenaga kerja (Recommended Bilateral Agreement on Exchange of Manpower).

Kedua dokumen tersebut telah disepakati pada pertemuan pejabat senior Kementerian Ketenagakerjaan anggota OKI yang diselenggarakan Rabu di Jeddah, Arab Saudi. Hasil kesepakatan akan ditandatangani oleh para Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI pada konferensi tingkat Menteri Ketenagakerjaan di Jeddah, Kamis 23 Februari 2018, termasuk oleh Menteri Ketenagakerjaan RI M. Hanif Dhakiri.

“Penerimaan dua usulan tersebut menjadi salah satu keberhasilan Indonesia sebagai ketua forum pertemuan Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI dalam meningkatkan perbaikan isu ketenagakerjaan global, khususnya di negara anggota OKI,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Perluasan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementrian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan disela-sela forum OKI, Kamis, 23 Februari 2018.

Menaker M Hanif Dhakiri menjadi ketua forum tingkat Menteri Ketenagakerjaan anggota OKI periode 2015-2017. Untuk dua tahun berikutnya, posisi serupa dipegang oleh Menteri Ketenagakerjaan Arab Saudi, Ali Bin Nasser Al Ghufaes. Pergantain tersebut akan disahkan pada Forum OKI di Jeddah.

Manfaat diterimanya kedua dokumen tersebut, Maruli melanjutkan, menunjukkan adanya pengakuan pengakuan kualifikasi kompetensi pekerja terampil Indonesia diantara Negara-negara anggota OKI. Dalam konteks penempatan pekerja migran, dokumen tersebut meningkatkan posisi tawar Indonesia dalam kerjasama penempatan pekerja migran Indonesia. Serta terwujudnya konsep umum perlindungan bagi pekerja migran Indonesia di seluruh negara anggota OKI dengan mengedepankan prinsip kerja  yang layak (decent work).

Konferensi Tingkat Menteri-Menteri Tenaga Kerja OKI diselenggarakan tiap dua tahun sekali. Konferensi di Jeddah merupakan pertemuan ke -4 dengan tema “Developing a Common Strategy for Manpower Development”. OKI beranggotakan 57 negara

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com