Advertorial

Sekarang Bayar Iuran BPJS Kesehatan Pun Bisa Dikakukan Melalui Ponsel

Kompas.com - 28/02/2018, 14:54 WIB

Semenjak dijalankannya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari pemerintah, BPJS Kesehatan yang dulunya dikenal dengan PT Askes menjadi bagian dari seluruh lapisan masyarakat. Kalau dulu cakupan tanggungan kesehatan yang diberikan oleh PT Askes terbatas kepada pegawai pemerintahan saja, tanggungan kesehatan dari BPJS Kesehatan ini mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

Terlebih lagi, kepesertaan BPJS Kesehatan ini bersifat wajib sebagaimana tertera dalam Perpres No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Hal yang harus dilakukan oleh masyarakat adalah membayar iuran yang cukup ringan tiap bulannya, mulai dari Rp 25.500 hingga Rp 80.000 tergantung kelas.

Dengan begitu, peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pengobatan dengan biaya terjangkau, atau bahkan gratis.Pengobatan tersebut mulai rawat jalan, rawat inap, operasi kecil hingga besar, dan juga pengobatan penyakit-penyakit kritis seperti kanker.

Namun satu hal yang harus diingat adalah, peserta harus membayar iuran tersebut dengan rutin. Seperti tagihan-tagihan lainnya, seperti listrik ataupun air, apabila pembayarannya tersendat maka manfaat yang bisa didapatkan juga bisa menjadi tersendat.

Tentu saja terdapat berbagai alasan yang membuat orang sampai telat membayar iuran. Mulai dari alasan klise seperti “lupa” dan berbagai alasan lainnya. Namun untuk alasan seperti tidak punya waktu, tidak sempat, atau malas untuk mengunjungi lokasi pembayaran, alasan tersebut sekarang menjadi tidak berlaku lagi.

Betapa tidak, dengan #MulaiAjaDulu dari Tokopedia, Anda bisa melakukannya cukup melalui ponsel saja. Cukup dengan mengakses Tokopedia, Anda bisa melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan ini kapan pun dan di manapun.

Caranya cukup dengan membuka Tokopedia di ponsel, kemudian Klik BPJS pada menu Produk Digital, masukkan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, pilih bulan iuran, dan klik bayar.

Atau lebih mudahnya klik saja tautan ini.

Bukan hanya BPJS Kesehatan, melalui kumpulan toko online terpercaya ini Anda juga dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang sama juga. Cara ini akan sangat membantu Anda, khususnya kalau Anda adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang termasuk kategori Bukan Penerima Upah.

Jika Anda merupakan karyawan di sebuah perusahaan tentu tidak perlu pusing karena biasanya perusahaan sudah secara otomatis menyisihkan iuran dari gaji Anda. Namun jika Anda adalah pekerja lepas atau pekerja di sektor non formal pembayaran harus dilakukan secara mandiri.

BPJS Ketenagakerjaan ini dari sisi manfaat juga seperti BPJS Kesehatan. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang bisa didapatkan mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bukankah akan sangat merugikan jika Anda kesulitan untuk memperoleh manfaat-manfaat tersebut akibat ada tunggakan?

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com