kabar ketenagakerjaan

Pemerintah Kaji Skema Tunjangan bagi Pekerja Korban PHK dan Keluarganya

Kompas.com - 05/03/2018, 11:54 WIB

Bandung -- Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan kajian dalam bentuk skema pembiayaan untuk masyarakat Indonesia yang belum memiliki pekerjaan atau pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kajian dalam skema ini nantinya memungkinkan untuk diberikannya dana tunjangan bagi calon pekerja atau korban PHK selama dalam proses mendapatkan pekerjaan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada peringatan ulang tahun ke-45 Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Bandung, Sabtu (3/3/2018).

"Ada dua kebijakan yang saat ini tengah dikaji pemerintah. Pertama, namanya skill development fund yaitu skema pembiayaan atau pendanaan untuk pelatihan bagi calon pekerja/pekerja korban  PHK. Kedua, namanya unemployment benefit atau tunjangan sosial untuk keluarga korban PHK," kata Menaker Hanif.

Menaker Hanif menjelaskan, melalui skema skill development fund, pekerja korban PHK bisa mengikuti pelatihan kerja dengan dibiayai pemerintah.

Sedangkan keluarganya akan mendapatkan tunjangan sosial selama pekerja korban PHK tersebut mengikuti pelatihan hingga mendapatkan pekerjaan baru.

"Contohnya seperti ini, jika ada yang kena PHK selanjutnya masuk ke tempat pelatihan kerja. Pertanyaannya siapa yang membiayai pelatihan? Pertanyaan ini dijawab dengan skill development fund. Pertanyaan kedua, pelatihan butuh waktu 3-4 bulan lalu siapa yang membiayai hidup keluarganya selama dia mengikuti pelatihan sampai mendapatkan pekerjaan baru? Pertanyaan kedua ini dijawab dengan skema unemployment benefit," ungkap Menaker Hanif.

Menaker Hanif melanjutkan, pemerintah saat ini menghadapi tantangan untuk mencari solusi dari kasus PHK pekerja, selain menjamin proses PHK sesuai aturan dan hak-hak korban PHK terpenuhi.

"Jika ada PHK secara normatif pemerintah akan menanyakan prosesnya benar atau tidak? Hak-haknya sudah dibayarkan atau belum? Jika prosesnya benar dan hak-haknya diberikan ya sudah selesai. Tapi sekarang di zaman digitalisasi/otomatisasi/disrupsi ekonomi yang berdampak terhadap banyak sektor, pemerintah tidak bisa normatif lagi dalam menghadapi PHK. Misalnya ada 1000 orang di-PHK pertanyaannya mereka mau kerja apa, solusinya apa?" ujar Menaker Hanif.

Menaker menambahkan, hal inilah yang tengah dicarikan solusi dengan skema kebijakan sosial mengenai skill development fund dan unemployment benefit.

"Ini yang sedang disiapkan pemerintah Indonesia agar masyarakat memiliki kesempatan untuk belajar secara terus menerus sampai pensiun, meningkatkan keterampilannya sampai pensiun, dan bekerja terus menerus sampai pensiun," tutur Menaker Hanif.

Pada peringatan ulang tahun KSPSI ke-45 dihadiri oleh sejumlah stakeholder antara lain, Dirjen Perselisihan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Haiyani Rumondang, dan Ketua KSPSI Andi Gani Nena Wea.

Hadir pula perwakilan organisasi pekerja Malaysia yaitu Presiden Malaysian Trades Union Congress (MTUC) Solomon, dan Presiden National Union of Bank Employees (NUBE) Malaysia Bro Tan Eng Hong.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com