kabar ketenagakerjaan

Pemerintah Menggodok Sistem Pengupahan yang Adil Bagi Semua Pihak

Kompas.com - 20/03/2018, 18:15 WIB

Peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh bisa dicapai dengan perencanaan pengupahan yang harus ditata sedemikian rupa. Di sisi lain, sistem pengupahan yang baik juga harus memberi dampak positif bagi pengembangan dunia usaha.

Hal tersebut dinyatakan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEPENAS) Haiyani Rumondang usai melakukan audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker), Selasa, (20/3/2018).

Haiyani mengatakan, saat ini DEPENAS tengah melakukan kajian sistem pengupahan, yaitu penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) berbasis Purchasing Power Parity (PPP). Kajian ini diharapkan dapat segera mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan antar-wilayah.

“Untuk itu, saat ini yang menjadi prioritas dewan pengupahan nasional untuk melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, kata Haiyani, Menaker Hanif memberi arahan kepada DEPENAS bahwa ke depannya lembaga ini akan mengemban tugas yang lebih berat. Sebab, saat ini Indonesia dihadapkan pada peluang yang terbuka luas serta berbagai tantangan yang kompleks. Tantangan tersebut khususnya terkait persaingan yang semakin ketat di era Revolusi Industri 4.0.

“Nah ini adalah melihat bagaimana implementasi kebijakan selama ini. Dan untuk ke depan, terutama mengenai dinamika ketenagakerjaan di masa sekarang dan yang akan datang,” kata Haiyani yang juga menjabat Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI.

Dalam prosesnya, Haiyani menyebut, perencanaan pengupahan harus sejalan dengan peta serta visi dan misi “Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045”.

“Kita sesuaikan dengan visi misi, di mana (visi-misi) pemerintah ataupun negara kita dengan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Sebagai informasi, Dewan Pengupahan sendiri merupakan lembaga non-struktural bersifat tripartit. Lembaga ini bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk merumuskan kebijakan terkait pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan tinggi, dan pakar.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com