kabar ketenagakerjaan

Kemenaker Jelaskan Mengapa PKB Penting bagi Buruh dan Pengusaha

Kompas.com - 21/03/2018, 19:32 WIB

Salah satu instrumen penting dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kedudukan PKB sendiri memang lebih tinggi dari peraturan perusahaan karena dibuat atas dasar perundingan dan disepakati bersama oleh Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dengan pengusaha.

Demikianlah yang disampaikan oleh Direktur Persyaratan Kerja, Siti Junaidah saat memberikan arahan pada dialog sosial tentang pembuatan PKB bertema “Mewujudkan Kelangsungan Usaha dan Kesejahteraan Pekerja melalui Pembuatan PKB yang berkualitas” bertempat di kawasan industri JABABEKA, Cikarang Pusat, Bekasi, Jawa Barat, tanggal 20 hingga 21 Maret 2018.

Junaidah mengungkapkan bahwa kepuasan pekerja pada perusahaan yang sudah memiliki PKB mencapai tingkatan 96 persen dari total perusahaan dengan kepemilikan PKB. Ia menambahkan jika hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pengusaha serta SP/SB. Cita-cita luhur tersebut harus dipupuk dan ditanam sejak lingkungan terkecil di perusahaan melalui PKB.

Siti Junaidah turut menyampaikan salah satu rencana strategis Direktorat Persyaratan Kerja pada rentang tahun 2015-2019 adalah meningkatkan kualitas tata kelola persyaratan kerja, kesejahteraan, dan analisis diskriminasi. Berbagai upaya pun dilakukan untuk mewujudkan rencana strategis tersebut.

Upaya-upaya yang dilakukan adalah melalui peningkatan peraturan pembuatan peraturan perusahaan, peningkatan pembuatan perjanjian kerja bersama, mendorong perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dan mendorong perusahaan untuk meningkatkan kesetaraan di tempat kerja.

“Selain itu juga dilakukan dengan peningkatan pemahaman pelaku hubungan industrial tentang hubungan kerja, serta penetapan norma, standar, prosedur, kriteria tentang persyaratan kerja, kesejahteraan, dan analisis diskriminasi,” tambah Junaidah.

Pembuatan PKB skala nasional sendiri pada tahun 2017 telah berhasil melampaui sasaran dari target yang telah ditentukan. Ditargetkan pada 2018 akan bertambah 550 perusahaan yang memiliki PKB.

Berdasarkan Rencana Strategis Direktorat Persyaratan Kerja untuk rentang tahun 2015 hingga 2019, jumlah pengusaha dan SP/SB yang mendapat bimbingan teknis pembuatan PKB di tahun 2015 adalah sebanyak 1.230 orang, tahun 2016 adalah sebanyak 1.300 orang, dan tahun 2017 adalah sebanyak 1.450 orang. Sementara target di tahun 2018 adalah sebanyak 1.650 orang, dan target di tahun 2019 adalah sebanyak 1.850 orang.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com