Kilas

Pindah ke Rusunawa, Warga Diminta Bongkar Rumah Lama

Kompas.com - 22/03/2018, 11:06 WIB


TRENGGALEK, KOMPAS.com – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menegaskan, tidak ada istilah penggusuran untuk warga yang tinggal di Kampung Baru Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Pemerintah Trenggalek memilih pendekatan kekeluargaan untuk menyelesaikan persoalan pemukiman. Untuk itu, pemerintah daerah telah menyediakan sarana pemukiman baru bagi masyarakat yang saat ini tinggal di kawasan milik pemerintah daerah tersebut.

Menurut Arifin, penggusuran merupakan tindakan represif kepada warga yang biasanya tanpa memberikan solusi jelas. “Kami kan tidak demikian, kami telah menyiapkan rusunawa,” kata Arifin, Rabu (21/3/2018).

(Baca: Prestasi Kabupaten Trenggalek Diakui Pemerintah Pusat)

Plt Bupati Trenggalek yang akrab disapa Gus Ipin ini menjelaskan, pemerintah memang tidak akan menggusur rumah warga. Tujuannya, imbuhnya,  warga bisa membongkar sendiri rumahnya dan mengamankan harta bendanya.

Meski demikian, pemerintah juga menuntut komiemen warga untuk segera meninggalkan rumah yang notabene tidak dibangun di atas lahan milik pribadi. Guna mempercepat perpindahan penduduk, kunci rusunawa telah didistribusikan kepada warga.

“Kalau sudah dikasih kunci (rusunwa) begini, rumah yang lama ya janganlah ditempati. Maksud saya, untuk membantu pemerintah, rumah segera di bongkari, barang berharganya diamankan,” jelas Gus Ipin.

Apabila warga sudah membongkar rumahnya, pemerintah segera melaporkan kepada pemerintah pusat agar bisa dibangun kembali rusunawa. Nantinya, rusunawa itu bisa ditempati warga Kampung Baru yang lain.

Hingga kini, belasan keluarga sudah tinggal di rusunawa tersebut. Hanya saja, ia melanjutkan mereka kadang kembali ke rumah mereka yang lama.

Waspada rumor

Pemerintah Kabupaten Trenggalek meminta warga untuk waspada dengan isu yang beredar bahwa lahan di Kampung Baru bisa diurus sertifikatnya menjadi hak milik. Baik pemerintah daerah maupun Badan Pertanahan Nasional tidak pernah memproses sertifikat lahan tersebut.

“Kalau enggak percaya sama kami (pemerintah), ya siap-siap ketipu saja. Yang di rusun itu telah ada sertifikasi, yang lain dalam proses pengukuran,” tegas Gus Ipin.

Saat ini, tukar menukar kawasan antara Perhutani dengan pemerintah di lokasi itu masih dalam proses. Nantinya, area yang masuk kawasan hutan tersebut bakal menjadi lahan milik pemerintah. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)

 

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com