kabar ketenagakerjaan

Menaker Meminta BUMN Mencontohkan Hubungan Industrial yang Harmonis

Kompas.com - 29/03/2018, 15:36 WIB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, M Hanif Dhakiri memberikan imbauan agar manajemen perusahaan-perusahaan BUMN dan serikat pekerja/buruh (SP/SB) bisa menjadi contoh bagi perusahaan swasta dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di lingkungan kerja.

Hal tersebut disampaikan Menaker saat menjadi pembicara utama acara Kongres II Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN yang diadakan di Bandung, Hari Rabu 28 Maret 2018. Menaker mendorong perusahaan-perusahaan BUMN agar bisa menerapkan norma ketenagakerjaan dengan baik sehingga bisa menjadi contoh perusahaan-perusahaan swasta.

Menteri Hanif tidak lupa mengingatkan bahwa saat ini perkembangan zaman yang memasuki era kecanggihan teknologi digital telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam hal hubungan industrial. Oleh karena itu, baik manajemen perusahaan dan SP/SB harus solid sehingga dampak perubahan yang terjadi dapat diantisipasi bersama tanpa merugikan salah satu pihak.

Terjalinnya solidaritas bipartit juga akan semakin memperkuat SP/SB dalam memperjuangkan gerakannya. Menaker juga menyampaikan bahwa untuk memastikan gerakan buruh semakin kokoh, kuat, dan solid, ada dua hal yang bisa dijadikan indikator peningkatan gerakan SP/SB.

Hal pertama adalah jumlah keikutsertaan pekerja dalam organisasi SP/SB yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Namun nyatanya justru keikutsertaan pekerja malah cenderung menurun sehingga perlu adanya perhatian bersama oleh seluruh stakeholer. Menaker juga menginfokan bahwa di awal reformasi ada 9 juta pekerja yang ikut Serikat Pekerja, tetapi sekarang hanya tersisa 2,7 orang saja.

Hal kedua adalah jumlah SP/SB yang selayaknya meningkat sejalan dengan perkembangan jumlah perusahaan di Indonesia karena bisa menjadi modal untuk membangun perjuangan SP/SB ke depan. Namun kenyataan yang terjadi sama seperti pada hal pertama yaitu jumlah SP/SB malah semakin menurun.

Menaker kembali menjelaskan bahwa sekarang jumlah perusahaan di Indonesia terus mengalami peningkatan sampai sekitar 230 ribu perusahaan. Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan jumlah SP/SB yang mana dulunya ada sekitar 14.000, sekarang tercatat hanya ada sekitar 7.000 saja.

Oleh karena itu, Menaker mendorong semua perusahaan BUMN untuk meningkatkan keikutsertaan pekerjanya ke dalam organisasi SP/SB. Selain itu Menteri Hanif juga mendorong agar manajemen BUMN dan SP/SB membudayakan dialog sosial yang tidak hanya sebagai sarana menyusun Perjanjian Kerja Bersama atau peraturan perusahaan.

Dialog sosial tersebut juga diimbau agar difungsikan sebagai sarana untuk membicarakan persoalan ketenagakerjaan lainnya, termasuk membicarakan perkembangan industri yang memiliki implikasi terhadap hubungan industrial. “Saya percaya dialog sosial itu menjadi kunci untuk meningkatkan produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan,” ujar Menteri Hanif.

 

Biro Humas Kemenaker

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com