Advertorial

LPDB-KUMKM Prioritaskan Koperasi Produktif Untuk Dapatkan Dana Bergulir

Kompas.com - 24/04/2018, 14:40 WIB

Koperasi sektor produktif  adalah salah satu prioritas penerima dana bergulir LPDB-KUMKM di tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo sela-sela Rapat Koordinasi Pengalihan dan Rekonsiliasi Rekening Dana Bergulir di Bali.

Pada dasarnya, koperasi masih memerlukan pendanaan dari LPDB-KUMKM karena bunga yang lebih rendah dibanding bunga perbankan. “Koperasi pasti mau diberi pinjaman kalau bunganya rendah,” ujar Braman.

Dengan perhatian khusus dan pembiayaan yang diberikan oleh LPDB-KUMKM, koperasi produktif dapat memiliki nilai tambah sehingga usahanya terus berkembang.

Contohnya di Bali, terdapat komoditas unggulan yakni Kopi Kintamani yang sudah mendunia. Sektor ini belum tersentuh LPDB-KUMKM. “Jadi kami harus menggali peluang-peluang strategis ini dengan membangun sinergitas,” tandas Braman.

- -

Dalam penyaluran dana bergulir, LPDB-KUMKM harus tetap hati-hati dan selektif dalam mengejar target penyaluran. Bukan berarti dana tidak dikembalikan, mitra harus memiliki komitmen untuk mengembalikan pinjaman tadi.

“Kami ingin dengan LPDB-KUMKM ini aman semuanya,  jangan ada kasus lah yang bisa mencoreng citra baik Bali,” ujar I Gede Indra Dewa Putra.

Di sisi lain, Braman menambahkan, ketatnya penyaluran dana LPDB-KUMKM juga dibarengi dengan fasilitasi oleh pihak dinas, satgas, maupun kementerian yang akan memberikan pendampingan bagi koperasi dalam penyusunan proposal pengajuan dana bergulir.

- -

Dari pengalaman, banyak proposal yang sudah sampai di Jakarta tapi akhirnya ditolak karena banyak persyaratan yang tidak dipenuhi. Misalnya, belum memiliki badan hukum, koperasinya merugi dan sebagainya. “Jadi akan kami bantu sampai koperasi bisa memenuhi syarat,” janjinya.

Terkait dengan surat keterangan sehat usaha dari dinas setempat yang banyak dikeluhkan karena lama terbit, LPDB-KUMKM memberikan kelonggaran yakni cukup melampirkan surat pengajuan tersebut sehingga proses pengajuan bisa lebih cepat tidak harus mencapai setahun. “Tapi pada saat pencairan dana tetap surat keterangan sehat usaha ini harus diselesaikan,” tugas Braman.

www.lpdb.id

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com