kabar ketenagakerjaan

Tak Perlu Khawatir, Perpres 20/2018 Justru Tingkatkan Investasi dan Lapangan Kerja

Kompas.com - 26/04/2018, 10:03 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri kembali menegaskan tak ada yang perlu dikhawatirkan soal Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Perpres yang belum lama diresmikan ini menuai polemik lantaran dianggap memberikan keleluasaan lebih bagi tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. Padahal, peraturan ini dibuat hanya untuk menyederhanakan aspek prosedur, birokrasi, dan mekanisme perizinan.

Pada dasarnya, Perpres 20/2018 bertujuan untuk mendukung realisasi investasi nasional yang akan berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja. Menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sepanjang tahun 2017 menunjukkan peningkatan. Nilainya mencapai RP 692,8 triliun atau tumbuh 13,1 persen dan melampaui target Rp 678,8 triliun yang ditetapkan.

Selain mengatur penyederhanaan prosedur, perpres ini pun mempercepat layanan izin TKA. Dengan layanan izin yang efisien, maka investasi akan semakin cepat terlaksana. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tertanam dalam visi Nawacita agar sesuai dengan dinamika persaingan dunia.

“Perpres 20/2018 tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan lebih baik melalui investasi. Investasi itu sangat penting karena kita tidak bisa membangun hanya mengandalkan APBN saja," kata Menaker di Jakarta, Rabu (25/04/2018).

Menaker pun menambahkan, berdasarkan data Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, TKA yang bekerja di Indonesia pada tahun 2017 diketahui sebanyak 85.974 orang. Dari sumber yang sama, tercatat jumlah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan bagi TKA jangka panjang dan jangka pendek terus meningkat.

Pada tahun 2015 tercatat sebanyak 111.536 orang, tahun 2016 118.088 orang, dan tahun 2017 sebanyak 126.006 orang. Namun, jumlah IMTA yang berlaku pada tahun 2015 adalah 77.149 orang, tahun 2016 sebanyak 80.375 orang, dan 85.974 orang pada tahun 2017.

“Jika diperbandingkan dengan jumlah TKA di negara lain persentase TKA kita hanya di kisaran kurang dari 0,1 persen karena jumlah TKA kita hingga akhir 2017 hanya sekitar 85 ribu dari berbagai negara," ujarnya.

Pada dasarnya, Perpres 20/2018 menyederhanakan prosedur perizinan tanpa menghilangkan syarat kualitatif TKA. Bahkan TKA yang boleh bekerja di Indonesia harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki. Selain itu, calon TKA juga harus memiliki sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya.

"Jadi saya ingin katakan, di Perpres ini, kemudahan dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulu pekerja kasar dilarang masuk, sekarang dilarang masuk. Misalkan ada orang asing bekerja kasar, itu pelanggaran. Dan pelanggaran pasti ditindak,” tegas Menaker.

TKA juga wajib didampingi oleh tenaga kerja Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping yang ditunjuk oleh perusahaan pemberi kerja. Perusahaan tersebut juga wajib memberikan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan TKA sekaligus menfasilitasi pendidikan bahasa Indonesia kepada TKA. Dengan demikian, akan terjadi alih teknologi dan keterampilan dari TKA kepada tenaga kerja Indoneisa. Sehingga ketika masa izin kerja TKA berakhir, tenaga perja pendamping siap untuk menjadi penggantinya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com