Advertorial

Dari Kronologis Hingga Upaya Pemkot Surabaya Merebut Kembali Aset Gelora Pancasila

Kompas.com - 08/06/2018, 11:11 WIB

Gedung Gelora Pancasila yang terletak di Jalan Indragiri nomor 6 akhirnya berhasil kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Hal ini tidak lepas dari sinergisitas yang dibangun Pemkot Surabaya bersama pihak Polrestabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari), Kejaksaan Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam upaya menyelesaikan sengketa aset milik pemkot tersebut.

Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah (DPBT) Maria Theresia Ekawati Rahayu menceritakan awal berdirinya bangunan yang terletak di jalan indragiri nomor 6 tersebut beserta kronologis singkat permasalahan gedung Gelora Pancasila hingga didapat kembali oleh Pemkot Surabaya.

“Bangunan Gelora Pancasila dibangun pada 24 November 1964 atas prakarsa Gubernur Jawa Timur Moh. Wiyono untuk kepentingan Pekan Olahraga Nasional di Jawa Timur dan tanggal 19 maret 1968 menyerahkan pengelolaan gedung kepada Yayasan Gelora Pancasila,” terang Maria saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (6/6/2018).

Dijelaskan Yayuk – sapaan akrabnya, pada tahun 1964 tanah seluas 7500 meter yang merupakan aset Pemkot Surabaya dan di atasnya telah berdiri bangunan Gelora Pancasila bernama KOGOR (KONI pada zaman itu) dengan alas berupa hak eigendom Gemeente De Soerabaja nomor 12324.

Lebih lanjut, tanggal 10 maret 1993, Pemkot Surabaya memperoleh bukti kepemilikian dari Kantor pertanahan Kota Surabaya dengan diterbitkannya hak pakai no. 39/Kel. Darmo seluas 25.780 meter atas nama Kotamadya Surabaya. “Menegaskan bahwa tanah dalam sertifikat tersebut adalah tanah yang dipakai untuk lapangan THOR dan Gelora Pancasila,” ujarnya.

Dua tahun berselang tepatnya pada tanggal 30 mei 1995, gedung yang berhasil menelurkan atlit-atlit olahraga level internasional itu diguncang permasalahan. Berawal dari gugatan penerbitan sertifikat Hak Pakai no. 39/Kel. Darmo yang dilayangkan PT Setia Kawan Abadi.

“Alasan mereka menggugat karena Pemkot dianggap mendalilkan selaku pemilik atas tanah dan bangunan Gelora Pancasila dengan dasar adanya peralihan berdasarkan akta pemindahan dan penyerahan tanggal 25 Mei 1989,” ungkap Yayuk.

Sejak saat itu, Pemkot Surabaya dan PT. Setia Kawan Abadi berseteru hingga meja hijau selama 23 tahun (terhitung sejak tahun 1995 – 2018). Puncaknya di tahun 2017, Pemkot Surabaya meminta bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Timur untuk menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah aset Pemkot Surabaya di Jalan Indragiri nomor 6 yang diklaim PT Setia Kawan Abadi. “Permohonnan bantuan ini sebagai wujud bentuk upaya dari Pemkot Surabaya untuk mempertahankan asetnya,” tegas Yayuk. 

Upaya Pemkot meminta bantuan kepada Kejati agar aset ini dapat dipertahankan berbuah manis. Tanggal 6 maret 2018, PT Setia Kawan Abadi akhirnya bersedia untuk menyerahkan tanah di jalan Indragiri 6 Surabaya kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang selanjutnya diserahkan kepada Pemkot Surabaya. “Kemarin, secara simbolis Kejati menyerahkan kembali tanah aset Pemkot Surabaya kepada Wali Kota Risma,” ujarnya. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Sunarta mengatakan, hasil penyelamatan kekayaan negara berupa bangunan atau gedung gelora pancasila dan Jalan Kenari sebagai bentuk penegakan hukum. Artinya, tanah yang sebelumnya diakui oleh tiga pengusaha properti asal Surabaya telah diserahkan secara sukarela kepada Kejati dan setelah dicek ternyata aset ini benar-benar milik Pemkot Surabaya.

“Aset ini telah diselamatkan dan sudah kami serahkan hak aset tersebut kepada wali kota Risma yang mewakili Pemkot Surabaya,” ujarnya saat penyerahan aset di gelora pancasila, (5/6/2018).

Disampaikan Sunarta, luas tanah gelora pancasila 7500 meter seharga Rp 138 miliar. Sedangkan tanah di jalan kenari seluas 2050 meter seharga Rp 17 miliar. Jika ditotal secara keseluruhan, nilai kedua aset mencapai Rp 200 miliar. “Tidak dapat dinilai dengan uang karena ada nilai sejarahnya dan itu membanggakan untuk negara karena aset pemkot telah kembali,” tandasnya.

Ke depan, Sunarta menyampaikan kepada Wali Kota Risma dan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya bahwa Kejati maupun Kejari siap mengawal setiap kasus aset pemerintah kota/daerah yang hilang, tergugat maupun digugat.

Hal ini ditekankan karena dirinya mengacu pada tupoksi yang langsung berada di bawah perintah presiden untuk siap membantu dan melakukan pendampingan terkait aset milik pemerintah kota/daerah. “Silahkan laporkan dan kami siap mengawal semua proyek pemerintah yang mengalami masalah. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan kami,” pungkas pria berkacamata itu.

Usai menerima kembali aset gelora pancasila, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan mengembalikan fungsi awal sebagai tempat umum olahraga level internasional. Bahkan, dirinya juga merenovasi gedung di tahun 2019 dengan menyesuaikan kondisi saat ini namun tidak mengubah struktur aslinya. Sebab, kata Dia, gedung ini merupakan cagar budaya.

“Nanti PAK mengusulkan ke DPRD meminta pergantian gedung yang sudah mengelupas dimakan usia, lapangan indoor, tribun, tempat parkir, toilet, ruang ganti/atlit dan langsung dimanfaatkan saat itu juga (tahun 2019),” terangnya.

Wali Kota Risma menjelaskan, secara spesifik pemanfaatan olahraga yang bisa digunakan pada gedung gelora pancasila antara lain volley, badminton dan basket. “Nanti tinggal menyesuaikan ingin olahraga yang mana,” tutur Wali Kota yang pernah menjadi atlit pelari.

Ditanya biaya anggaran yang digelontorkan untuk merenovasi, Wali Kota Risma mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, dirinya masih harus menghitung total biaya perbaikannya. “Kita juga harus bicara dengan tim cagar budaya,” imbuhnya.

Dikarenakan gelora pancasila sudah menjadi milik Pemkot Surabaya dan akan dibuka secara umum untuk penggunananya, Wali Kota Risma menekankan kepada seluruh warga Surabaya agar menjaga setiap fasilitas yang ada di dalam gedung gelora pancasila seperti halnya lapangan Thor yang terletak di sebelah gedung Gelora Pancasila.

“Nanti, lapangan itu standartnya internasional dan seluruh peralatannya juga harus ada standartnya. Itu harus dijaga agar tidak rusak,” pesan Wali Kota sarat akan prestasi tersebut.

Sebagai bukti bahwa aset Gelora Pancasila sudah dimiliki Pemkot Surabaya, Wali Kota Risma  melakukan pemasangan papan penanda untuk menunjukkan bahwa aset gelora pancasila benar-benar menjadi milik Pemkot Surabaya.

Adapun lokasi aset yang berhasil diselamatkan Pemkot Surabaya sebanyak 24 aset dengan rincian, tahun 2016 sebanyak empat lokasi yaitu Komering, Kendangsari, RMR Kelurahan Kalirungkut, dan RMR Kelurahan Panjangjiwo. Tahun 2017 ada 16 lokasi yang berhasil diselamatkan yakni Kendangsari, Indragiri 4, Upajiwa, YARSIS, RMR Kelurahan Kalirungkut, RMR Kelurahan Panjangjiwo, Raci, KKI Kelurahan Kebraon, AJB Bumi Putera Jalan Basuki Rahmat dan tanah Makam Keputih, Dupak, Pakuwon (Sumber Rejo), TPA Benowo, Unmer, PT Grade Family View dan Maspion. Terbaru di tahun 2018 terdapat 3 aset yakni Gelora Pancasila, Jalan Kenari dan Marvel (Jl. Upa Jiwa).

Sedangkan beberapa aset yang hingga saat ini masih direncanakan dalam proses pemenangan bersama Kejati dan Kajari yaitu Kolam renang brantas Jl Irian Barat 37 – 39, tanah dan bangunan di Jl. Kenjeran 254 (eks Kantor kelurahan rangkah) serta tanah aset pemkot di banjarsugihan dan tanah di kecamatan wonoayu sidoarjo yang merupakan hasil kerjasama pemanfaatan tanah di Jl Banjar Sugihan 74 dengan PT Abbatoir Surya Jaya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com