Kilas

Hendrar Optimistis Semarang Jadi Kota Layak Anak Utama

Kompas.com - 29/06/2018, 18:24 WIB

KOMPAS.com - Selama empat tahun terakhir, Kota Semarang menyandang predikat sebagai kota layak anak.

Berbagai infrastruktur penunjang yang mendukung situasi kehidupan yang layak bagi anak dibangun Pemerintah Kota Semarang.

“Kota Semarang telah berkomitmen untuk mewujudkan Semarang sebagai kota layak anak melalui sejumlah upaya dengan melakukan sinergi antar-bidang,” ujar Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi usai menerima tim verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak 2018 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak, Jumat (29/6).

Menurut Hendrar hal itu dilakukan dengan berbagai upaya, salah satunya dengan meningkatkan perekonomian di Kota Semarang secara merata.

(Baca: Kota Semarang Amat Peduli soal Kesehatan Ibu dan Anak)

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2015, Gini Ratio Kota Semarang lebih rendah dari daerah-daerah di sekitar.

Gini Ratio Kota Semarang 2015 turun menjadi 0,31 atau sama dengan Kabupaten Semarang yakni 0,31 dan lebih rendah dari Kabupaten Demak 0,32.

Dengan mempersempit kesenjarangan sosial, kata Hendrar, Semarang bisa lebih mudah memenuhi indikator-indikator Kota Layak Anak.

Adapun indikator tersebut antara lain hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

Langkah konkret

Pemerintah Kota Semarang bisa menurunkan Gini Ratio melalui pengurusan akta kelahiran gratis yang dapat dilakukan secara online melalui website eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id.

Selain itu, Hendrar Prihadi memberdayakan Rumah Duta Revolusi Mental sebagai tempat pendampingan dan konsultasi anak.

Langkah lainnya,  menangani korban kekerasan melalui program Geber Septi (Gerakan Bersama Sekolah Peduli dan Tanggap Bullying).

Sejak 2017, Pemerintah Kota Semarang telah membangun infrastruktur ramah anak yakni:

1. 20 taman dan 5 lapangan olah raga sebagai sarana rekreasi.

2. Fasilitas kesehatan berupa Klinik APEL (pelayanan terpadu khusus Anak, Perempuan, dan Lanjut Usia) di RSUD KRMT Wongsonegoro.

3. Menyediakan sejumlah Kawasan Tanpa Rokok yang diluncurkan melalui Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

4. Pelayanan pendidikan secara gratis.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com