Advertorial

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru Tentang Penyelenggaraan Perpakiran

Kompas.com - 06/07/2018, 10:42 WIB

Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan revisi Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal. Pertama yakni terkait adanya pemberian insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija (Ruang Milik Jalan). Kedua, bagi setiap kendaraan yang parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan Tempat Khusus Parkir (TKP) akan diberikan asuransi layanan parkir.

Disamping pemberian layanan asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir, dalam Perda baru ini juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Juru Parkir (Jukir). Selain itu, aplikasi layanan parkir (Go-Parkir) pun dirilis untuk memudahkan masyarakat menentukan lokasi titik parkir. Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah menghasilkan Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan revisi Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

“Karena prinsipnya dalam perda ini, parkir dipandang menjadi instrument pengendali lalu lintas, bukan lagi sebagai pencari PAD,” kata dia, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jum’at, (29/06/18).

Irvan menyebutkan, pihaknya akan menerapkan sanksi administratif berupa tindakan penguncian ban, pemindahan kendaraan, pengurangan angin roda kendaraan dan pencabutan pentil ban kendaraan, bagi setiap pelanggar parkir. Tidak hanya itu, dalam aturan baru tersebut, telah dirumuskan dimana setiap orang yang tertangkap petugas dalam posisi melanggar rambu parkir atau posisi kendaraan berhenti pada rambu Dilarang Parkir, akan dikenakan denda tilang (bukti pelanggaran). Disamping itu, lanjut dia, kendaraan pelanggar tersebut juga akan dilakukan derek dari lokasi pelanggaran. “Kemudian, semua kendaraan yang melanggar parkir akan diangkut derek ke Terminal Kedungcowek, yang berlokasi di JL. Tambak Wedi No. 2, Kedung Cowek Surabaya,” katanya.

Adapun rincian sanksi administratif tersebut, Irvan menyebutkan, pada kendaraan roda dua, akan dikenakan denda minimal Rp 250 ribu perhari dan maksimal Rp 750 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, akan dikenakan denda minimal Rp 500 ribu perhari hingga maksimal Rp 2,5 juta. “Jika mobil atau motor selama enam hari tidak diambil, maka kita tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan dan kehilangan,” imbuhnya.

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar parkir, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar. Menurut dia, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan, pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran parkir tersebut.

“Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan penggembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung,” tegasnya.

Karena, menurut dia, jika kendaraan para pelanggar parkir hanya dilakukan penggembosan ban, ataupun pengembokan kendaraan, hal tersebut justru hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas. “Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang menganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.

Dengan adanya Perda baru tersebut, Dishub Surabaya berusaha mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Jika masih ada parkir ilegal, maka Dishub Surabaya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas, tak hanya dengan melakukan penggembosan dan mengunci ban kendaraan. Melainkan menderek kendaraan untuk diamankan dengan denda administratif yang tidak sedikit.

Selain menetapkan Perda tentang penyelenggaraan perparkiran yang baru, Pemkot Surabaya juga terus melakukan penambahan gedung atau lahan parkir pada setiap tahunnya. Hal ini, bertujuan tidak lain untuk mengembalikan fungsi jalan demi kelancaran lalu lintas. Dalam Perda yang baru ini, Dishub mencoba memberikan solusi kepada masyarakat yang suka parkir di tepi jalan, beralih ke parkir gedung, dengan menerapkan instrumen pengendali lalu lintas atau Transport Demand Management (TDM).

Beberapa jenis layanan parkir pun juga dirumuskan dalam perda yang baru ini. Seperti, layanan Parkir Progresif (tarif berdasarkan waktu parkir), parkir khusus, parkir Inap, Parkir Valet, dan Parkir Wisata. Sebelumnya, Dishub telah menerapkan layanan parkir zona, yakni berdasarkan zona parkir yang lokasinya macet, yang menyebutkan tarif akan semakin mahal. “Kalau parkir progresif, mungkin awal tahun depan akan mulai diberlakukan, karena parkir progresif ini butuh alat untuk mencetak. Sedangkan untuk penderekan, akan diberlakukan mulai bulan Agustus paling cepat, setelah dilakukan sosialisasi satu bulan.,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com