Kilas

Pemanfaatan Dana Desa Mesti Berkualitas

Kompas.com - 02/08/2018, 19:53 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menekankan pentingnya pemanfaatan dana desa yang berkualitas.

“Dana desa harus dimanfaatkan dengan baik dan berkualitas, dimulai dari alokasi yang berkeadilan, musyawarah desa yang baik, perencanaan, penggunaan, dan pelaporan yang baik,” kata Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK Sonny Harry B. Harmadi dalam pernyataan tertulis, Kamis (2/8/2018).

Hal itu disampaikan Sonny di hadapan sekitar 2.120 perwakilan kepala desa, BPD, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan PKK dari Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara pada acara sarasehan di Jawa Timur, Rabu (1/8/2018).

Sonny menjelaskan tentang pemahaman program padat karya tunai di desa sesuai instruksi Presiden Jokowi dan arahan Menko PMK Puan Maharani, sebagai bentuk perkuatan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa.

Baca juga: Mendagri: Dana Desa Itu Bantuan Inisiatif dari Presiden Jokowi

 

Ia pun meminta, setiap desa memanfaatkan sumber daya lokal semaksimal mungkin.

Usai sarasehan, Sonny beserta Asisten Deputi Pemberdayaan Desa melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung perkembangan pembangunan Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dalam dialog bersama Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Direktur BUMDes, para aparatur desa, tenaga ahli, pendamping dan para pegiat pemberdayaan desa diperoleh berbagai informasi tentang kegiatan desa yang utamanya bersumber dari dana desa.

Sonny menyampaikan bahwa seluruh aparatur dan pemangku kepentingan desa harus memperhatikan kualitas penggunaan dana desa yang dimulai dari musyawarah desa yang baik.

Musyawarah desa, ia melanjutkan, harus melibatkan seluruh warga desa. Selain itu, pemanfaatan dana desa mesti dilengkapi dengan mekanisme kontrol dari BPD.

Baca juga: Kemiskinan di Desa Masih Tinggi, Efektivitas Dana Desa Dipertanyakan

Kepala Desa Tunjungtirto menyampaikan bahwa desa yang dipimpinnya sangat terbantu dengan adanya dana desa.

Dana desa di wilayah itu masih lebih banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pelayanan publik seperti poliklinik desa (polindes), perpustakaan desa, dan PAUD.

Nantinya, dana desa akan lebih banyak dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, termasuk pengembangan BUMDes yang bersifat kegiatan ekonomi produktif.

“Untuk desa-desa yang memiliki karakteristik perkotaan, harus mampu membuat terobosan inovatif sehingga menghasilkan dampak nyata terhadap warga masyarakat. Bisa saja desa membangun jalan menuju pemakaman, secara aturan tidak melanggar, tetapi tidak banyak manfaatnya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Sonny.

Baca juga: Kades Kesulitan Buat SPJ Dana Desa, Jokowi Akan Marahi Sri Mulyani

Menurut dia, desa berkarakteristik perkotaan menghadapi masalah sampah, tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, dan keterbatasan lahan yang dapat dikembangkan.

Sonny mengapresiasi gotong-royong “urunan” masyarakat Tunjungtirto untuk menambah pembiayaan pada kegiatan-kegiatan desa yang belum tercukupi oleh APBDes.

Selain itu, kerukunan hidup beragama maupun antar suku di desa tersebut berjalan sangat baik.

Pada kunjungan berikutnya, Sonny menyempatkan diri ke Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pemerintah mengapresiasi pengembangan unit usaha pemancingan ikan dan produksi pertanian yang dikelola oleh BUMDes setempat.

Kritik media

Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan  Sonny Harry B. Harmadi mengawasi penggunaan dana desa di Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (1/8/2018)Dok. Humas Kemenko PMK Plt. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Sonny Harry B. Harmadi mengawasi penggunaan dana desa di Desa Pademonegoro, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (1/8/2018)

Selama dialog, aparat desa dan pendamping mengeluhkan terlalu banyaknya kritikan yang disampaikan oleh media lokal.

Menanggapi hal tersebut, Sonny mengatakan bahwa kepala desa selaku pejabat publik harus selalu siap untuk dikritisi dan diawasi oleh masyarakat, termasuk media lokal.

“Jika kita tidak salah, tidak perlu takut. Makanya, kepala desa beserta jajaran termasuk pendamping harus memastikan pemanfaatan dana desa secara berkualitas, sesuai kebutuhan masyarakat dan senantiasa transparan,” kata Sonny.

Pihak Kecamatan Sukodono menjelaskan bahwa setiap tanggal 10, kepala desa wajib menyampaikan laporan pembangunan desa kepada camat sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan.

Tidak mengherankan desa-desa di Kecamatan Sukodono memiliki tertib administrasi yang baik dan tepat waktu dalam pengajuan pencairan dana desa maupun pelaporannya.

 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com