Kilas

Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun

Kompas.com - 06/08/2018, 18:34 WIB


SEMARANG,  KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak 2013 hingga 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pembebasan denda PBB diberikan sebagai salah satu bentuk untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73.

“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulis, Senin (6/8/2018).

Program ini akan berlangsung mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2018. Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk 5 tahun yang lalu.

Baca juga: Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 130 Juta

Ia mengimbau, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak bersedia untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik.

Menurut dia, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Pemkot Semarang dalam 1 tahun biasanya bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 5 miliar.

Meskipun demikian, kebijakan penghapusan denda ini penting dilakukan untuk merangsang para penunggak pajak untuk melunasi pajak dalam rangka pembersihan administrasi atau penertiban piutang.

“Caranya sangat mudah. Jadi warga bisa datang ke tempat pembayaran SPPT, disitu akan muncul denda. Setelah dilakukan pembayaran, secara sistem denda akan hilang sendiri. Jadi yang dihitung oleh kasir bank hanya pokoknya saja. Otomatis denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan KTP, cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Kalau wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, bisa mengakses website Bapenda, www.bapendasemarangkota.com,“ kata Yudi.

Program lainnya

Selain program penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi pajak atau restitusi.

Program ini diberlakukan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 130 juta.

Kabid Pajak I Saryono mengatakan, masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 130 juta dan sudah terlanjur membayar pajak, maka dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing.

Baca juga: Revisi SPPT PBB 2018 Kota Semarang Mulai Disebar

 

Syaratnya, menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli.

“Silahkan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” ujarnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com