Kilas

Ini Cara Supaya Penggunaan Dana Desa Berkualitas

Kompas.com - 08/08/2018, 16:41 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sonny mengatakan, belum digunakannya basis data kependudukan dalam pengelolaan dana desa menjadi tantangan pemerintah saat ini.

Padahal, menurut dia, pengelolaan dana desa yang berbasiskan data kependudukan menjadi sangat penting karena akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.

"Untuk itu, Kemenko PMK mendorong pembangunan berwawasan kependudukan mulai dari desa. Kita juga dorong munculnya pendamping fungsional dalam pelaksanaan dana desa," ungkap Sonny dalam semiloka Peningkatan Pembangunan Manusia Melalui Penggunaan Dana Desa yang Berkualitas dan Berwawasan Kependudukan di The Hotel 101 Suryakencana Bogor, Selasa(07/08).

Lebih lanjut Sonny menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam membangun desa telah diwujudkan dengan mengalokasikan dana desa sejak tahun 2015. Jumlah alokasi dana yang dikucurkan pun dari tahun ke tahun meningkat.

(BACA JUGA: Menteri Eko Ajak Masyarakat Bengkulu Membangun Desa)

Pada 2015 misalnya, dana desa yang digelontorkan sebesar Rp 20,76 triliun. Angka ini kemudian berturut-turut, yaitu Rp 46,98 triliun pada 2016, dan Rp 60 triliun pada 2016 serta 2017.

Menurut dia, berdasarkan PP No 60 tahun 2014, jumlah dana desa yang semakin meningkat diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat. Dua hal ini harus berjalan seimbang karena pembangunan infrastruktur dapat juga mendukung pembangunan manusia.

"Pembangunan fisik memang mudah diukur, tetapi tidak mudah untuk menghasilkan semua pembangunan yang terukur dalam jangka pendek. Namun, itu bisa terukur dalam jangka menengah ataupun jangka panjang," tegas Sonny.

Untuk itu, Sonny menekankan, agar penggunaan dana desa harus berkualitas sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Caranya adalah dengan mengawali pengalokasian yang berkeadilan, kemudian diikuti dengan musyawarah desa yang baik dan inklusif.

(BACA JUGA : Dana Desa Bengkulu Belum Dimanfaatkan untuk BUMDes)

Setelah itu, baru melakukan perencanaan yang berkualitas melalui penentuan kegiatan prioritas. Terakhir, yang tak kalah penting adalah mengenai pelaporan penggunaan dana yang baik dan berkualitas. Ini juga harus didukung oleh pembinaan dan pengawasan dari para camat, organisasi perangkat daerah, inspektorat, dan bupati.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi Widodo, terang Sonny, dana desa tahun 2018 digunakan pula untuk kegiatan padat karya tunai. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memprioritaskan penggunaan sumber daya lokal yang bertujuan untuk peningkatan daya beli masyarakat desa.

"Penggunaan dana desa diharapkan tidak hanya untuk kemajuan fisik, tetapi juga bisa digunakan untuk kemajuan manusianya. Mari kita bergotong royong untuk menjadikan desa sebagai tempat yang rakyatnya sejahtera, maju, dan berkebudayaan," ujar dia.

Baca tentang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com