Kilas

Mendagri Ingin Kota Semarang Tingkatkan Pencegahan Korupsi

Kompas.com - 13/08/2018, 18:13 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berharap Pemerintah Kota Semarang di bawah kememimpinan Wali Kota Hendrar Prihadi bisa melakukan dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di lingkungannya.

Tjahjo mengatakan itu saat memimpin apel pagi di halaman Balaikota Semarang, Senin (13/8/2018).

Menurut dia saat ini ada empat area rawan korupsi yang harus menjadi perhatian, yaitu perencanaan anggaran, pemberian dana hibah dan bansos, pembelian barang dan jasa, serta kebijakan-kebijakan tender.

“Sudah ada 346 Kepala Daerah seluruh Indonesia mulai Kepala Daerah, anggota DPRD, jajaran OPD sampai Kepala Desa dan Kepala Kelurahan yang tertangkap KPK. Ini merupakan tantangan bangsa," tegas salah satu Menteri Kabinet Kerja tersebut.

(BACA JUGA: Wali Kota Semarang Tak Ingin Asal Tutup Lokalisasi Prostitusi)

Adapun Wali Kota Semarang Hendrar yang juga hadir dalam apel itu mengingatkan kepada semua kepala daerah beserta jajarannya untuk menjauhi tindak korupsi.

Mereka harus menyadari itu karena saat ini sudah eranya keterbukaan sehingga tidak ada ruang melakukan korupsi.

“Hari ini dengan 10 atau 20 tahun yang lalu sangat berbeda. Hari ini kami seperti bekerja di dalam aquarium sehingga semua mata bisa memandang, bisa melihat, dan bisa melaporkan apabila ada kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan. Jadi sesuai arahan Mendagri, kami akan selalu tetap tegak lurus sesuai ketentuan dan tidak main-main dengan yang namanya pungli," tegas Wali kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

Selain pencegahan korupsi, Mendagri menaruh pula harapan besar pada Pemerintah Kota Semarang terkait upaya pencegahan Narkoba. Ini tak lepas dari adanya peningkatan positif di Kota Semarang dalam upaya pencegahan obat terlarang tersebut.

“Saya berharap agar Wali Kota dapat terus berkoordinasi dengan BNN, BIN, Polda, dan Polrestabes untuk melakukan pengecekan dengan Lembaga Pemasyarakatan-Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Semarang maupun perbatasan Semarang. Jika perlu lakukan sinergi dengan Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan, atau Demak untuk mencari lahan yang luas untuk membangun satu Lembaga Pemasyarakatan bersama," perintah Tjahjo.

(BACA JUGA: Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun)

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo meminta pula Pemerintah Kota Semarang untuk terus meningkatkan perhatian terhadap permasalahan sosial yang sering melanda masyarakat. Contohnya seperti ketimpangan sosial, masalah gizi buruk, kesempatan pendidikan, sanitasi dan kematian ibu hamil, serta keamanan lingkungan.

Untuk itu, Politisi PDI Perjuangan ini meminta Pemerintah Kota Semarang untuk terus menyiagakan Poskamling di lingkungan tempat tinggal serta melibatkan Danramil dan BIN.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau