Advertorial

BCA Sosialisasikan Transaksi Swap Lindung Nilai pada Nasabahnya

Kompas.com - 09/10/2018, 09:41 WIB

PT Bank Cntral Asia Tbk (BCA) mengadakan serangkaian kegiatan sosialisasi kepada nasabah eksportirnya seputar keluarnya peraturan baru Bank Indonesia (BI).

Peraturan baru tersebut yakni Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.

BCA turut mengundang BI dalam acara sosialisasi yang dilakukan di Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Solo itu. Setiap perwakilan dari kedua bank secara rutin hadir memberikan pendampingan informasi yang optimal dan menyeluruh untuk perlindungan nasabah.

Saat diadakan di Solo, acara dibuka oleh Direktur Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia, Pribadi Santoso, Executive Vice President Treasury BCA Janto Havianto, Senior Vice President Treasury Marketing BCA Emmy Linawati.

Sosialisasi di Solo itu diikuti sekitar 145 nasabah eksportir dan pelaku usaha lain. Saat acara diadakan di Bandung, jumlah peserta adalah 150 orang. Sementara ketika diadakan di Jakarta, peserta sebanyak 180 orang dan saat di Surabaya, peserta mencapai 240 orang.

Total nasabah yang mengikuti kegiatan sosialisasi hingga saat ini mencapai 715 nasabah eksportir. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan nasabah BCA termasuk eksportir dan pelaku usaha lainnya memahami peraturan baru BI tersebut.

Sambut baik dan dukung peraturan baru Bank Indonesia

- -

Pada kesempatan terpisah, Senior Executive Vice President Treasury & International Banking BCA, Branko Windoe menyambut baik dan menyampaikan dukungannya pada peraturan baru yang diterbitkan oleh BI sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

"BCA senantiasa memenuhi kebutuhan nasabah akan informasi dan perkembangan terkini untuk mendukung kegiatan bisnis yang dijalankan oleh nasabah, termasuk dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” ujar dia.

Branko berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan nasabah atas regulasi baru yang tentu berpengaruh kepada strategi bisnis mereka.

“Selain itu dengan pemahaman yang baik, nasabah akan mampu melakukan lindung nilai atas kewajiban valas yang harus dipenuhinya dari risiko fluktuasi nilai tukar dan suku bunga,” pungkasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com