Kilas

Kemenko PMK Cek Langsung Progres Pembangunan Rumah Pascagempa NTB

Kompas.com - 12/10/2018, 12:28 WIB

LOMBOK, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sonny Harry Harmadi memimpin rapat pembangunan rumah korban gempa Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rapat berlangsung Rabu (10/10/2018), di Makogasgappad Lombok, NTB. Hadir pada rapat tersebut Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Pankogasgabpad Mayjen TNI Madsuni, Deputi Rehab-Rekon BNPB Harmensyah, dan Dansatgas PUPR yang juga Staf Ahli Menteri PUPR Achmad Gani.

Dalam rapat tersebut terungkap, peminat rumah instan sehat sederhana (RISHA) mencapai 2.437 kepala keluarga (KK). Adapun peminat rumah konvensional (RIKO) sebanyak 1.360 KK dan peminat rumah kayu (RIKA) sebanyak 1.178 KK.

Baca juga: Kemenko PMK Kawal Rehabilitasi dan Rekonstruksi NTB Pasca Gempa

Sonny mengatakan, peran fasilitator (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) mestinya lebih optimal mulai perencanaan, persiapan desain rumah, serta pelaksanaan pembangunan rumah tahan gempa jenis RISHA, RIKO, maupun RIKA.

Menurut dia para fasilitator yang sudah ditempatkan di daerah juga selayaknya mendampingi masyarakat dalam menyiapkan berkas administrasi persyaratan pencairan dana stimulan.

Sebagai informasi, telah diputuskan standar harga panel RISHA sebesar Rp 23,8 juta.

Setelah rapat tersebut berakhir, Sonny bersama Harmensyah bertolak ke Desa Kekait, Kabupaten Lombok Barat. Di sana mereka diterima oleh Sekretaris Kepala Desa Kekait Habibi Hariri.

Pertemuan membahas skema pencairan dana dari Bank Rakyat Indonesia kepada kelompok masyarakat.

Seusai pertemuan, Sonny dan Harmensyah meninjau langsung bengkel kerja aplikator dan RISHA yang sudah selesai dibangun.

Baca tentang
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau