Kilas

Kemenko PMK: Akuntabilitas Keuangan Negara Harus Dijaga

Kompas.com - 13/10/2018, 06:19 WIB

KOMPAS.com - Setelah menggelar pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Bupati Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat menjadi lokasi terakhir yang dikunjungi Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Dampak Bencana dan Kerawanan Sosial Kemenko PMK, Sonny Harry Harmadi dari rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi NTB.

Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Sonny temui Bupati W Musyafirin beserta jajaran untuk berdiskusi soal penanganan transisi darurat pasca-bencana gempa bumi.

Musyafirin melaporkan, hasil pendataan dan verifikasi kerusakan bangunan rumah penduduk akibat bencana gempa bumi di Kabupaten Sumbawa Barat tahun ini berjumlah 15.361 unit. Jumlah ini lalu dikelompokkan dalam 3 kategori.

Kategori Rusak Berat berjumlah 2.326 unit atau 15,14 persen dari total kerusakan rumah, Kategori Rusak Sedang berjumlah 5.955 unit atau 38,77 persen dari total kerusakan rumah dan, Kategori Rusak Ringan berjumlah 7.080 unit atau 46,08 persen dari total kerusakan rumah.

Adapun pelaksanaan perbaikan atau pembangunan  rumah terdampak gempa akan dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Plus yang mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pada kesempatan itu. Bupati Musyafirin menyampaikan berbagai kendala di lapangan, khususnya persyaratan pencairan dana bantuan yang dianggap rumit.

Oleh karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumbawa Barat menyampaikan usulan penyederhanaan persyaratan pencairan.

“Hari Senin atau Selasa ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saya minta menemui Bupati dan jajaran Pemda Sumbawa Barat untuk membahas langsung. Pada prinsipnya, arahan Menko PMK adalah dilakukan penyederhanaan persyaratan, namun harus sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara yang benar,” jelas Sonny menanggapi hal itu.

Pelaksanaan perbaikan/pembangunan rumah terdampak gempa pada dasarnya telah dilaksanakan sejak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa Barat menerima Surat Keputusan dari BNPB pada 28 September 2018. Dua minggu belakangan pun pembangunan rumah sudah mulai berjalan.

Dalam rapat, Sonny kembali mengingatkan agar fasilitator mempercepat Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar desain rumah, lalu bekerja sama dengan tim pendamping masyarakat untuk menyelesaikan dokumen teknis pencairan dana.

Ia juga mengingatkan agar dana yang diberikan Pemerintah digunakan sebaik-baiknya.

"Uang berasal dari dana siap pakai yang diajukan BNPB ke Kementerian Keuangan, sehingga akuntabilitas harus dijaga. Ini uang dari rakyat untuk rakyat," ujar Sonny.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau