Advertorial

SP4N-LAPOR! Pelayanan Publik Lebih Baik Melalui Sinergi Berkesinambungan

Kompas.com - 17/10/2018, 09:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melakukan sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berbasis online dengan aplikasi LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) https://www.lapor.go.id/, penanganan pengaduan yang efektif dan memberikan penyelesaian bagi masyarakat akan berkontribusi langsung terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik dan memperkuat fungsi pelayanan publik. Selain itu pemanfaatan SP4N-LAPOR! dapat mencegah terjadi nya tindak pidana korupsi, mengurangi konflik sehingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.

“Saat ini 34 kementerian, 97 lembaga pemerintah, 340 pemerintah kabupaten, 84 pemerintah kota, 31 pemerintah provinsi sudah terhubung dengan LAPOR!, dengan rata-rata jumlah laporan per hari pada tahun 2018 ini sebanyak 575 laporan,” Ujar Prof.Dr.Diah Natalisa, MBA, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditemui di kantor nya.

Ia menambahkan, saat ini tindak lanjut laporan dilakukan dengan cermat, cepat dan tidak melebihi jangka waktu maksimal penyelesaian, yakni 5 (lima) hari untuk permintaan informasi dan penyampaian aspirasi, 14 (empat belas) hari untuk laporan berupa pengaduan; sengketa dan pelanggaran tanpa memerlukan pemeriksaan lapangan, 60 (enam puluh) hari untuk laporan berupa pengaduan dan memerlukan pemeriksaan lapangan, selanjutnya apabila 60 (enam puluh) hari pengelola belum juga mendapatkan tanggapan yang layak, maka pengelola berhak menanyakan kepada pelapor apakah bersedia untuk dibantu menyalurkan laporan tersebut kepada Ombudsman RI.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com