Kilas

Ke NTB, Menko PMK Cek Langsung Penanganan Korban Pasca Gempa

Kompas.com - 17/10/2018, 19:15 WIB

KOMPAS.com - Dalam kunjungannya kerja ke Provinsi Nusa Tenggara (NTB), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani mengunjungi lokasi terdampak gempa di Pengepel, Mataram, Rabu (17/10/2018))

Di sana Puan berdialog dengan kelompok masyarakat, fasilitator, dan aplikator. Dalam kesempatan tersebut Puan juga mendengarkan langsung berbagai kendala yang menghambat pembangunan rumah.

Dari mulai rumitnya persyaratan pencairan bantuan, kelangkaan material, kurangnya fasilitator dan sebagainya. Meski begitu masyarakat mengapresiasi atas keputusan pemerintah untuk  menyederhanakan persyaratan pencairan bantuan. 

“Pemerintah berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan, namun tolong dipahami juga bahwa kami harus tetap menjaga akuntabilitas,” jelas Puan dalam siaran resmi yang Kompas.com terima. 

BACA JUGAKemenko PMK Cek Langsung Progres Pembangunan Rumah Pascagempa NTB

Sesuai arahan Presiden dalam sidang kabinet paripurna, perbaikan, dan pembangunan rumah di NTB harus dipercepat. Caranya adalah dengan penyederhanaan syarat pencairan dan menginstruksikan upaya mengatasi hambatan-hambatan di lapangan.

Meski begitu, semua itu dilakukan tanpa mengabaikan akuntabilitas.

"Salah satu syarat akuntabilitas bahwa penerima bantuan benar-benar orang yang berhak berdasarkan data verifikasi yang disahkan bupati/wali kota," kata Puan. 

Salah satu langkah percepatan itu, menurut Menko PMK, dilakukan dengan penyederhanaan formulir yang berisi 17 persyaratan dalam satu lembar. Pemerintah juga terus mendorong percepatan terbentuknya Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Untuk tahap satu pencairan cukup dengan satu lembar surat pernyataan/rekomendasi. Dan dilengkapi SK data penerima bantuan yang ditandatangani Bupati/Wali Kota, SK pembentukan Pokmas yang ditandatangani Kepala Desa, serta surat kuasa pendebetan rekening individu ke Pokmas.

"Alhamdulillah kini telah ada 472 Pokmas dan yang sudah bisa diverifikasi sekitar 400-an untuk 7 kabupaten/kota dan siap melakukan pencairan dana," ungkap Puan.

Diharapkan melalui penyederhanaan persyaratan pencairan maka kapasitas pembangunan rumah jadi lebih baik. Ini karena dukungan kekuatan aplikator, fasilitator, pendamping masyarakat, dan pengusaha lokal yang optimal.

“Tentunya dengan material bangunan yang mencukupi untuk membangun ribuan rumah rusak,” papar Puan.

BACA JUGA: Puan Pimpin Rapat Rehabilitasi dan Rekonstruksi di NTB Pasca Gempa

Adapun, terkait ketersediaan dana, Menko PMK mengatakan bahwa uangnya sudah ada di rekening Pokmas. Pemerintah memang tidak ingin memberikan tunai namun tetap berada di rekening bank dan melalui mekanisme transfer saat pembayaran.

Dengan demikian, uang tersebut dapat dipertanggungjawabkan digunakan untuk membangun rumah tahan gempa. Penerima bantuan tersebut juga betul-betul orang yang berhak. 

Menko Puan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencairan dana bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena dampak bencana di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (17/10/2018).DOK Humas Kemenko PMK Menko Puan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pencairan dana bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena dampak bencana di kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (17/10/2018).
Selain mengunjungi lokasi gempa, Menko PMK menggelar pula rapat koordinasi (Rakor) terkait pencairan dana bantuan bagi masyarakat yang rumahnya terkena dampak bencana di kantor Gubernur NTB.

Dalam rakor itu Menko PMK menegaskan, hingga akhir Desember 2018 fungsi pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, dan ekonomi sudah normal bisa tercapai sesuai target.

Menutup pertemuan, Puan mengingatkan peran pemda justru yang utama dalam setiap penanganan bencana dan dampaknya.

Pemerintah daerah pun diingatkan untuk aktif menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat sesuai kewenangannya.

Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri pula oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Tito Karnavian, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Gubernur NTB, para bupati, perwakilan pemerintah daerah (pemda), dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pemulihan pasca bencana gempa bumi di NTB.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau