Kilas

Sah, Gubernur dan DPRD Sulut Setujui KUA-PPAS APBD 2019

Kompas.com - 06/11/2018, 17:19 WIB

MENADOKOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2019.

Hal itu disepakati bersama melalui Rapat Paripurna DPRD dalam Rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulut Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penandatanganan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019, Senin (5/11/2018).

"Terkait dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2019 maka patutlah bersama-sama kita mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Substansi utamanya mencakup tiga bagian penting, yakni kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan," ujar Olly dalam keterangan persnya, Selasa.

Olly mengucapkan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta jajaran pemerintah provinsi Sulawesi Utara.

"Mari kita terus bersinar dan bekerja sama dalam memberikan yang terbaik bagi kemajuan Sulawesi Utara," katanya.

Selain menyetujui KUA dan PPAS Provinsi Sulawesi Utara, rapat itu juga menyetujui perubahan nomenklatur sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Baca juga: Jurus Jitu Gubernur Olly Dondokambey Ajarkan Pancasila ke Milenial

Perubahan tersebut, antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi, serta Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah Provinsi menjadi Badan Pendapatan Daerah Provinsi.

Ada pula perubahan Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah Provinsi menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi.

Selain perubahan nomenklatur, Gubernur dan DPRD turut menyetujui Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Tipe A yang melaksanakan tugas dalam bidang pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

Menurut Olly, perubahan nomenklatur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau