Advertorial

Bukan Cuma Isu SARA dan Politik Uang, Ini Daftar Hal yang Dilarang Saat #IkutPemilu2019

Kompas.com - 09/11/2018, 11:33 WIB

Pemilu Serentak 2019 kian dekat. Sebagai generasi millennial yang menguasai sekitar 35 hingga 40 persen dari jumlah total pemilih nanti, kamu akan menjadi bagian yang cukup menentukan bagi kemenangan para kandidat yang bersaing. Karenanya, tidak heran jika berbagai jurus kampanye pun dilancarkan untuk memikat kamu yang akan menggunakan hak suaranya nanti.

Nah, sebagai pemilih cerdas kamu pun harus menjadi pengawas partisipatif dalam proses demokrasi ini. Sebelum memilih di tanggal 17 April 2019 nanti, simak dulu proses sosialisasi dan kampanye para kandidat yang bersaing. Kamu pun harus mengetahui hal apa saja yang dilarang untuk dilakukan agar bisa menilai secara objektif pelaksanaan kampanye dari masing-masing kandidat.

Berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, ada sejumlah hal yang tidak boleh dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye kandidat. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk negara adalah poin pertama yang diharamkan selama pelaksanaan kampanye. Seluruh peserta pun dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain pelanggaran terhadap dasar-dasar negara, isu SARA jelas menjadi topik yang dilarang dalam kampanye. Kamu mungkin masih ingat panasnya pemilihan kepala daerah yang telah lalu sebagai imbas dari isu SARA yang naik ke permukaan. Padahal jika menengok ke undang-undang pemilu yang berlaku, menghina agama, suku, ras, dan golongan kandidat maupun peserta pemilu yang lain adalah pelanggaran dalam kampanye.

Hal ini pun telah disadari oleh para pemilih millennial, salah satunya adalah Aletheia (23). Dari pengamatannya, Ale mengungkapkan isu SARA sering digunakan utk memojokkan atau menjelekkan calon pemimpin dengan ras atau suku tertentu.

“Sehingga masyakarat dibuat sesat berpikir, bahwa memilih pemimpin harus berdasarkan agama atau sukunya. Padahal, seharusnya memilih pemimpin itu harus dari kompetensi dan prestasinya,” ungkapnya kepada Kompas.com.

Selain isu SARA, pelanggaran lain yang kerap ditemui dalam pelaksanaan pemilu adalah money politic alias menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye untuk memilih kandidat tertentu. Sebagai pemilih cerdas, kamu tentu tidak akan menerima uang tersebut bukan? Selain karena mencederai integritasmu sebagai pemilih, hal ini pun dilarang oleh undang-undang.

Setiap kegiatan kampanye pun harus dilaksanakan dengan tertib. Para peserta tidak diperkenankan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu serta dilarang membawa atribut kandidat lain. Kegiatan kampanye pun biasanya melibatkan banyak peserta. Jika kamu ikut di dalamnya, berhati-hati dan waspadalah terhadap pihak-pihak yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Siapapun yang menghasut, mengadu domba, dan mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok masyarakat dan/atau peserta pemilu pada saat kampanye adalah pelanggaran terhadap undang-undang pemilu.

Tak hanya itu, tim kampanye, peserta kampanye, dan pelaksana kampanye pun dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk berkampanye. Jika kamu menemukan hal-hal yang telah disebutkan di atas, jangan ragu untuk melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selain menyalahi undang-undang pemilu, pelanggaran beberapa poin larangan di atas dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Proses demokrasi ini tidak akan lengkap tanpa partisipasimu. Kenali kandidat pilihanmu, periksa rekam jejaknya, dan awasi prosesnya. Dengan #IkutPemilu2019 dan mengawasinya secara aktif, kamu pun turut mendorong agar #PemilihBerdaulatNegaraKuat dan menentukan masa depan negara ini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com