Kilas

Giliran Sukoharjo Dikunjungi Menko PMK

Kompas.com - 10/11/2018, 22:45 WIB

KOMPAS.com - Masih dalam rangkaian kunjungan kerjanya, Menko PMK Puan Maharani mampir ke Kabupaten Sukoharjo untuk menyerahkan bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat setempat.

"Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Sukoharjo agar bisa masyarakatnya lebih sejahtera dan merasakan manfaatnya," ujar Menko PMK di hadapan warga penerima manfaat program yang berlangsung di Pendopo Bupati Sukoharjo, Sukoharjo, Jumat (9/11/2018).

Khusus untuk Kabupaten Sukoharjo sendiri, Menko PMK menyerahkan bantuan berupa bantuan pendidikan baik untuk siswa maupun guru, bantuan gizi bagi ibu hamil dan balita, dan bantuan bibit tanaman.

Untuk sektor pendidikan, melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah memberikan bantuan dengan besaran yang berbeda untuk setiap tingkatannya. Tingkat SMA/SMK mendapatkan bantuan sebesar Rp 1 juta, tingkat SMP sebesar Rp 750.000 dan tingkat SD sebesar Rp 450 ribu. Bantuan pendidikan ini rutin diberikan kepada siswa setiap setahun sekali.

Menko PMK Puan Maharani berpesan kepada penerima bantuan untuk memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya di Pendopo Bupati Sukoharjo, Sukoharjo, Jumat (9/11/2018). Menko PMK Puan Maharani berpesan kepada penerima bantuan untuk memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya di Pendopo Bupati Sukoharjo, Sukoharjo, Jumat (9/11/2018).

Menko PMK berpesan kepada para penerima bantuan agar bantuan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kebutuhan sekolah, bukan untuk kepentingan lain di luar sekolah.

"Bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan sekolahnya, membeli peralatan sekolah, dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah. Itu ada tabungannya, jangan sampai anak penerima tidak tahu terima uangnya berapa. Orangtua harus bisa mengarahkan bahwa uang itu untuk anaknya, jangan dibelikan rokok, jangan digunakan jalan-jalan," pesan Puan.

Secara keseluruhan bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk sektor pendidikan Kabupaten Sukoharjo adalah sebesar Rp 32,9 miliar. Jumlah tersebut dialokasikan untuk PAUD sebesar Rp 84 juta, LKP sebesar Rp 317 juta, PKBM dan SKB sebesar Rp 159 juta dan PKG Rp 60 juta. Kemudian untuk SD sebesar Rp 2,4 miliar, SMP sebesar Rp 1,1 miliar dan SMA Rp 1,9 miliar.

Selanjutnya pemerintah juga memberikan bantuan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp 18.887.436.600 dan program KIP sebesar Rp 7.868.700.000.

Selain bantuan sektor pendidikan, Menko PMK juga memberikan bantuan Program Makanan Tambahan (PMT) kepada ibu hamil dan balita di Pendopo Bupati Sukoharjo, Sukoharjo, Jumat (9/11/2018). Selain bantuan sektor pendidikan, Menko PMK juga memberikan bantuan Program Makanan Tambahan (PMT) kepada ibu hamil dan balita di Pendopo Bupati Sukoharjo, Sukoharjo, Jumat (9/11/2018).

Untuk bantuan gizi, pemerintah memberikan Program Makanan Tambahan (PMT) seberat 1 ton untuk ibu hamil dan balita dan 1.500 buah bantuan bibit tanaman untuk kelompok tani setempat.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Plt Kepala BKKBN Sigit Priohutomo serta Anggota DPR RI Bambang Wuryanto dan Alfia Reziani dan undangan lainnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau