Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Peringati Hari Pekerja Migran Internasional bersama Kemnaker RI

Kompas.com - 18/12/2018, 18:54 WIB

Sukabumi - Peringatan hari Pekerja Migran Internasional (PMI) yang jatuh pada tanggal 18 Desember 2018 di Indonesia kali ini dilaksanakan di Sukabumi, Jawa Barat dengan melibatkan banyak pihak dan dihadiri sebanyak 6000 pekerja migran Indonesia, serta dihadiri oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Kegiatan tahunan ini diadakan untuk kembali menegaskan peran penting para pejuang devisa bagi keberlangsungan pembangunan di Indonesia. Perlindungan bagi para PMI ini sudah semestinya menjadi perhatian bersama elemen Bangsa agar mereka dapat dengan tenang selama bekerja hingga kembali lagi ke tanah air. Perlindungan kepada PMI sejak 1 Agustus 2017 telah di Amanahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya perlindungan ini dijalankan oleh konsorsium asuransi komersial. Penegasan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi warga negaranya yang bermukim diluar wilayah Indonesia dinyatakan kembali melalui Undang Undang No. 18 tahun 2017 yang lalu.

Pada kesempatan ini pula, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla memberikan secara simbolis kartu perlindungan pekerja migran BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja migran yang siap ditempatkan di beberapa negara tujuan penempatan.

Sejak dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Tanggal 1 Agustus 2017, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah terlindungi terhitung bulan Oktober 2018 adalah sebanyak 3.497.000 orang.

Untuk semakin memperluas cakupan perlindungan bagi para PMI yang tersebar di berbagai belahan dunia, BPJS Ketenagakerjaan terus mensosialisasikan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya dalam momentum peringatan pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan langsung kepada para PMI, baik mereka yang sedang dalam masa pra penempatan ataupun yang sudah pernah ditempatkan di Luar Negeri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyampaikan, "Pada momentum International Migrant Day ini, kami ingin menyapa langsung para saudara-saudara kita yang memiliki peran begitu besar dalam kontribusinya di pembangunan nasional, dengan ini kami dapat paham betul apa-apa yang perlu ditingkatkan atau dibenahi dalam program perlindungan pekerja migran yang BPJS Ketenagakerjaan jalani setelah setahun lebih ini”.

“Setelah menjalankan program perlindung pekerja migran ini, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memberikan yang terbaik dalam pelayanan bagi para pekerja migran ini, mulai dalam ketepatan dan kecepatan layanan, hingga peningkatan manfaat yang terus kali lakukan evaluasi.”, tutur Agus.

Pada peringatan International Migrant Day tahun ini, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah menandatangani Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Melalui peraturan yang baru ini, Pemerintah kembali menunjukkan komitmen keberpihakannya kepada  PMI dengan memberikan banyak manfaat baru yang lebih baik dari skema sebelumnya.

Skema manfaat baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2018 ini menjawab banyak aspirasi para PMI yang selama ini merasakan langsung manfaat pelindungan jaminan sosial. Bukan hanya peningkatan nilai manfaat beasiswa yang diberikan kepada anak – anak para PMI sampai lulus universitas, skema baru juga memperluas cakupan pelindungannya dengan skema santunan kepada PMI yang di-PHK karena kecelakaan kerja atau bahkan risiko PMI yang gagal ditempatkan di negara penempatan termasuk diantaranya kepastian pemulangan para PMI untuk kembali ke Indonesia.

Selain santunan, Pemerintah juga menyiapkan program pemberdayaan kepada PMI melalui pelatihan vokasi agar PMI dapat terus memiliki kemampuan untuk bekerja dan menafkahi keluarganya meski tidak kembali bekerja di negeri orang. Seperti diketahui, masa perlindungan PMI akan otomatis selesai setelah masa kontrak berakhir. Selama ini PMI terpaksa harus kembali bekerja di negeri orang apabila uang yang terkumpul sudah habis. Sebagai bagian dari program literasi keuangan yang dicanangkan Pemerintah, PMI juga dapat menyimpan uang hasil kerjanya dengan menabung melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).

"Melalui peringatan hari Pekerja Migran Internasional ini kami tetap berupaya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh pekerja, khususnya bagi para PMI yang jauh dari kampung halaman, memberikan rasa aman dan nyaman dalam bekerja bagi para PMI sudah menjadi keharusan bagi kami, hal tersebut memotivasi kami agar terus melakukan terobosan dan peningkatan agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud.", tutup Agus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau