Advertorial

"Kunjungi Korban Tsunami Banten, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pesertanya Dapat Perawatan dan Santunan”

Kompas.com - 28/12/2018, 19:20 WIB

Jakarta, 28 Desember 2018. Hampir sepekan kejadian bencana alam Tsunami yang memporak-porandakan sebagian wilayah Banten dan Lampung berlalu, dan pencarian korban masih terus dilakukan oleh tim SAR dan relawan. Tidak terkecuali BPJS Ketenagakerjaan, yang selain memberikan bantuan moral dan materiil, namun juga memberikan kepastian perlindungan dan manfaat kepada para peserta yang menjadi korban pada bencana alam Tsunami yang melanda.

Hingga Rabu, (26/12), jumlah korban meninggal dunia saja telah mencapai 430 jiwa dengan korban luka-luka sebanyak 1.495 orang dan 159 orang masih hilang. Tidak hanya itu, Tsunami yang melanda pada Minggu malam itu memaksa sedikitnya 22 ribu warga harus mengungsi karena tempat tinggal mereka terkena dampak Tsunami.

Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan di waktu yang bersamaan juga terus memantau perkembangan korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, menuturkan pada jumpa pers di Rumah Sakit Puri Cinere, Jakarta Selatan, Jumat (28/12), bahwa akan selalu ada kemungkinan bertambahnya korban, khususnya yang menjadi perhatian kami adalah korban yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dampak Tsunami yang luar biasa ini menelan cukup banyak kerugian, baik dari segi kerusakan, maupun korban jiwa. Tim kami terus menelusuri adanya kemungkinan peserta selain dari karyawan PLN”, papar Krishna. “Sudah berhasil diidentifikasi oleh tim kami di lapangan, ada pula karyawan dari BPK Penabur yang menjadi korban meninggal dunia dalam kejadian nahas tersebut”, tambahnya.

Seperti yang diinformasikan sebelumnya, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat kejadian sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan. "Setelah kami telusuri, sebanyak 20 orang peserta kami menjadi korban meninggal dunia ditambah 1 orang masih hilang. Jadi total 21 orang dan mereka dalam posisi sedang menjalankan tugas kedinasan atau bekerja. Tentunya kami sudah persiapkan segala sesuatunya dan akan segera menghubungi ahli waris masing-masing korban", terang Krishna. “Ada 14 orang karyawan PLN, 1 karyawan PT BJU, 1 karyawan dari BPK Penabur, dan 5 lainnya masing2 dari PT JAS, PT DRH, dan Banten West Java TDC”, tambahnya.

Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka dan teridentifikasi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di beberapa Rumah Sakit kerjasama, salah satunya di Rumah Sakit Puri Cinere. “Ada 23 orang yang telah mendapatkan perawatan di PLKK BPJS Ketenagakerjaan, khusus di Cinere ini, ada 15 orang yang mendapatkan perawatan, sementara 3 orang lainnya tersebar di Rumah Sakit Royal Taruma, yang juga PLKK kami ditambah dengan 3 orang yang dirawat di RSUD Berkah, RSUD Drajat, dan Sentra Medika Cibinong. Hingga saat ini 9 orang yang dirawat sudah diperbolehkan pulang”, jelas Krishna. Dirinya menjamin bahwa seluruh peserta yang mendapatkan perawatan ini akan dirawat hingga sembuh, tanpa batasan biaya sesuai dengan indikasi medis”, ungkap Krishna.

“Tim kami juga sedang melakukan penelusuran mengenai kemungkinan jatuhnya korban dari peserta profesi, seperti nelayan ataupun pengisi acara. Saya kira jika memang mereka terdaftar sebagai peserta, kami akan berikan semua hak-hak ahli waris sesegera mungkin”, tutur Krishna.

Pekerja profesi, seperti diketahui, bisa mendaftarkan diri mereka atau sebagai penerima bantuan yang iurannya dibayarkan oleh donatur. “Jika ada yang merasa pernah mendaftarkan diri atau mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk mempercepat proses identifikasi, kami imbau agar segera melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan melalui hotline 1500910 atau 085372642544”, ucap Krishna.

"Ke depannya kami berharap manfaat jaminan sosial dapat diikuti oleh seluruh pekerja Indonesia, baik PU atau BPU (Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah) di dalam dan luar negeri serta mendapat dukungan pemerintah secara penuh serta kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya”, tambahnya.

“Selain itu masyarakat yang memiliki kegiatan usaha juga sebaiknya memahami betul program perlindungan ini dan manfaatnya, sehingga bisa mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia, meski akibat bencana alam, bahkan manfaat tabungan hari tua dan pensiun juga bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan", pungkas Krishna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com