Advertorial

Layani Pekerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan 24 Triliun Hak Peserta di Tahun 2018

Kompas.com - 02/02/2019, 08:54 WIB



BPJSTK. Menutup Tahun 2018 lalu, BPJS Ketenagakerjaan tunaikan hak peserta hingga 24 Triliun untuk seluruh jenis program yang diselenggarakan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Nilai klaim tersebut terangkum dalam 2,16 Juta kasus hingga periode Desember 2018. Nilai ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama Tahun 2017 silam dengan pembayaran klaim yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 21,2 Triliun dengan 2 Juta kasus.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif menyampaikan “kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat, ringkas bagi seluruh peserta karena dengan kesadaran penuh dari kami bahwa amanah undang-undang dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi setiap peserta haruslah terlaksana dengan tanpa pengecualian pada setiap aspeknya”.

Pembayaran klaim terbesar adalah program Jaminan Hari Tua yang mencapai Rp. 22 Triliun  untuk pengajuan 1,9 Juta kasus. Tentunya hal ini merupakan dampak dari regulasi PP 46 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua dimana peserta dapat mengambil saldo JHT milikny jika peserta tersebut tidak lagi bekerja dengan tanpa batasan waktu. Pembayran klaim JHT ini merupakan pembayaran terbesar dari tahun ke tahun sejak Tahun 2015.

Pada pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk 173 Ribu kasus yang terjadi rentang Tahun 2018. Angka tersebut lebih tinggi dari Tahun 2017 sebanyak 123 Ribu kasus dengan nominal klaim sebesar Rp. 971,6 Milyar. “Pada pembayaran klaim JKK ini kami memberikan santunan bagi yang mengalami kecelakaan kerja hingga 48 kali upah yang dilaporkan kepada ahli waris jika kasus kecelakaan tersebut hingga merenggut nyawa pekerja serta pembiayaan perobatan tanpa batas (unlimited) sesuai indikasi medis bahkan sampai kembali bekerja seperti sedia kala yang kami sebut dengan return to work, papar pria berdarah Palembang ini.

Pembayaran klaim program Jaminan Kematian sendiri di Tahun 2018 mencapai 710 Miliar untuk 25 Ribu kasus dengan perbandingan kenaikan tahun lalu di periode yang sama sebesar Rp. 615 Miliar untuk 22 Ribu kasus.

Sementara program perlindungan pensiun merupakan pencairan klaim teredah sebesar Rp. 175,3 Miliar untuk 55 ribu kasus dengan perbandingan pada tahun 2017 sebesar Rp. 55,1 Miliar untuk 27 ribu kasus. Pencairan klaim pada program ini mengalami kenaikan signifikan pada setiap tahunnya, disamping merupakan program terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2015, faktor lain yang mempengaruhi adalah semakin banyaknya perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya mengikuti program Jaminan Pensiun dan diikuti pula dengan banyaknya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memasuki usia pensiun di Tahun 2018 ini.

“komitmen penuh kami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik kepada peserta sudah mutlak, kami berupaya untuk melakukan peningkatan manfaat yang diterima peserta dengan terus melakukan evaluasi secara periodik yang nanti nya seluruh hasil pengembangan iuran yang kami terima akan kembali dimanfaatkan untuk peningkatan manfaat guna kesejahteraan bagi seluruh Pekerja Indonesia khususnya peserta  BPJS Ketenagakerjaan”, tutup Krishna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau