Advertorial

Lindungi Privasi, Dana Rupiah Ajak Pengguna “Fintech” Jadi Pengguna yang Cerdas

Kompas.com - 11/04/2019, 12:12 WIB

 

Produk P2P Lending semakin populer sebagai salah satu pilihan produk di industri jasa keuangan, namun keamanan dan privasi data kerap menjadi tanda tanya besar di benak para penggunanya. Pakar-pakar financial technology (fintech) mengungkapkan bahwa keamanan pengguna adalah tanggung jawab dari kedua pihak. Artinya, tak hanya dari perusahaan fintech sendiri, pengguna pun perlu cermat dalam menggunakan aplikasi.

Hal inilah yang menjadi salah satu pembahasan dalam acara Fintech Exhibition yang diadakan di Hotel Pose In Solo pada 6 April 2019 lalu. Acara ini merupakan hasil kerja sama sejumlah pelaku di industri fintech, termasuk Dana Rupiah. Narasumber dari sejumlah perusahaan fintech pun hadir untuk mengulik lebih dalam P2P Lending dan langkah-langkah preventif yang bisa diambil pengguna untuk menjamin keamanan serta kenyamanan dalam bertransaksi.

P2P Lending dan keamanan pengguna

Para narasumber mengibaratkan P2P Lending sebagai pihak penengah yang menghubungkan pemberi pinjaman dan peminjam menggunakan teknologi, baik melalui aplikasi maupun website. Perwakilan dari fintech DanaRupiah, Christine Tandeans juga menjelaskan bahwa konsep bisnis P2P Lending mengandalkan database yang kaya dan biro kredit. Selain mengeliminasi kebutuhan untuk agunan, teknologi data ini juga menawarkan perlindungan bagi pengguna.

- -

Sementara itu untuk menjawab persoalan keamanan data dan pencegahan kebocoran data oleh pihak yang tak bertanggung jawab, Christine menyebut adanya peraturan OJK yang mewajibkan perusahaan fintech untuk mendapat ISO 27001, sebuah uji keamanan sistem yang mengukur tingkat kemungkinan kebocoran data dalam sebuah aplikasi. Ia pun menambahkan bahwa DanaRupiah telah memperoleh sertifikasi ISO 27001 sebagai bukti komitmen perusahaan.

Tak hanya itu, Christine juga menegaskan kalau nasabah sepenuhnya dilindungi oleh hukum.

“Seluruh perusahaan yang menawarkan produk P2P lending tunduk pada badan OJK dan perlindungan pengguna terkait jasa keuangan tercatat dalam POJK Nomor 77 tahun 2016 dan POJK Nomor 13 tahun 2018,” imbuhnya.

Pengguna diharapkan jadi smart user

OJK dan perusahaan fintech memang bekerja sama memastikan agar pengguna nyaman dan aman menggunakan produk P2P Lending dengan menyediakan beberapa lapisan perlindungan teknologi dan hukum. Namun, pengguna juga diharapkan dapat menjadi smart user yang cermat.

Dalam kesempatan ini, narasumber juga mengedukasi para peserta terhadap pentingnya inisiatif dari pengguna untuk melindungi privasi masing-masing.

Menurut Christine, langkah perlindungan paling mendasar yang bisa diambil pengguna adalah memastikan bahwa perusahaan fintech yang diminati telah terdaftar di OJK. Hal ini dapat dilakukan dengan mengakses laman resminya atau menghubungi langsung call center OJK.

“Jangan lupa juga untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum menggunakan aplikasi,” sarannya.

Ia juga mengingatkan pengguna agar berhati-hati dengan tidak langsung memberi akses ke data pribadi, karena aplikasi fintech sebetulnya hanya diizinkan mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon ponsel pengguna.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com